KUALA KURUN – Untuk memberikan motivasi terhadap lembaga adat desa dalam melaksanakan tugasnya, Pemkab Gumas bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) dan World Bank mengadakan Fokus Group Discussion (FGD), terkait Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD) Tahun 2017.
”Apa yang kita lakukan ini sebagai bentuk dukungan terhadap sejumlah lembaga di desa, seperti karang taruna, lembaga adat, dan lainnya. Tentunya, lembaga ini berperan penting dan memberikan kontribusi dalam pembangunan,” kata Bupati Gumas Arton S Dohong, Jumat (28/7).
Menurutnya, pertemuan itu merupakan upaya negara dalam rangka pengakuan keberadaan sebuah lembaga, khususnya di desa. Tujuannya, untuk memberikan motivasi kepada lembaga tersebut, sehingga mampu melaksanakan tugas dengan baik.
”Contoh, lembaga adat, apabila nantinya lembaga tersebut mampu menjalankan tugasnya secara maksimal, tugas negara dapat dijalankan dengan ringan. Hal ini wajar, mengingat hukum adat sudah menjadi bagian dari kehidupan ataupun identitas individu,” jelasnya.
Arton berharap setiap lembaga bersinergi dengan pemerintah memperkuat tatanan kehidupan yang harmonis, serta taat aturan. Selain itu, kepada pemangku adat juga harus wajib menunjukan eksistensinya.
”Jika sinergi tersebut telah terjalin, maka akan memberikan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yang ada di desa,” terangnya.
Untuk itu, tambah dia, dalam memutuskan atau melakukan sidang adat, jangan sampai memberikan persepsi yang negatif. Buktikan rasa percaya masyarakat terhadap kebijakan atau keputusan yang ada. Apapun atau bagaimanapun bentuknya, jangan sampai terjadi pilih kasih.
”Dengan keputusan yang benar, maka akan menjaga wibawa dari lembaga tersebut,” tandasnya. (arm/ign)
WARNING: Semua informasi yang ada di website sampit.prokal.co adalah hak cipta penuh Harian Radar Sampit. Dilarang keras menjiplak atau menyalin semua informasi di website ini ke dalam bentuk dokumen apapun (untuk kepentingan komersil) tanpa seizin Radar Sampit. Pihak yang melanggar bisa dijerat UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan perubahannya dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Like & Follow akun resmi Radar Sampit fanspage facebook: Radar Sampit Twiiter: radarsampit Instagram: radarsampitkoran