PANGKALAN LADA – Lintas sektoral di Kotawaringin Barat (Kobar), mulai dari Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar), Dinas Sosial, Polsek Pangkalan Lada, melakukan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan terkait Peraturan Daerah Nomor 16 tahun 2014, di Aula Kantor Kecamatan Pangkalan Lada, (Kobar), Kamis (27/7).
Kabag Penyidik PPNS, Dinas Satpol PP dan Damkar Kobar, Mustawan Lutfi menjelaskan, melihat berkembangnya praktek prostitusi di Kecamatan Pangkalan Lada, maka pihaknya melakukan penyuluhan berkaitan dengan Perda Nomor 16 tahun 2014 kepada tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, ormas serta para pelaku usaha hiburan.
"Yang ada di Pangkalan Lada itu Simpang Kodok, untuk itu kita terus gencar sosialisasikan Perda nomor 16 tahun 2014," ujarnya, Jumat (28/7) kepada Radar Pangkalan Bun.
Lutfi menerangkan, Perda tersebut tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dengan maksud memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang larangan dan sanksi terhadap praktek prostitusi dengan segala bentuknya.
"Bunyinya Pasal 33 setiap orang dilarang bertingkah laku atau berbuat asusila di jalan, jalur hijau, taman atau tempat-tempat umum yang lain,” tandasnya.
Ditambahkannya, selain dari Satpol PP Kobar juga diberikan pembekalan dari Dinsos Kobar oleh Kadinsos Gusti Nur Aini yang menerangkan terkait mencari solusi dan komitmen bersama untuk membangun model penanganan prostitusi. Sserta dari Kapolsek Pangkalan Lada, Waris Waluyo yang memberikan pengarahan terkait Kamtibmas. (jok/gus)