SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Minggu, 22 Oktober 2017 00:47
WADUH!!! Jual Beli Trenggiling Masih Terjadi
GAGALKAN: Penjual tenggiling (berbaju merah) dan pembeli (duduk di motor) saat diamankan oleh Tim Gabungan BKSDA. (FOTO: AGUNG BKSDA FOR RADAR SAMPIT)

PANGKALAN BUN – Jual-beli satwa dilindungi, Trenggiling masih terjadi. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah (Kalteng) Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Pangkalan Bun menggagalkan transaksi tenggiling  di Bundaran Pangkalan Lima, Pangkalan Bun, Sabtu (21/10).

Kepala BKSDA Kalteng SKW II Pangkalan Bun Agung Widodo menuturkan, berawal informasi dari media sosial (medsos) grup facebook jual beli Pangkalan Bun, ada netizen yang menjual trenggiling secara terang-terangan.

“Tim mendapatkan info dari media sosial, bahwa ada yang menjual tenggiling,” ujar Agung, Sabtu (21/10).

Menindaklanjuti informasi tersebur, BKSDA bersama Balai Gakkum LHK wilayah Kalteng menuju lokasi yang disepakati dengan penjual tenggiling. Setelah dilakukan penggerebekan di lokasi, tim mengamankan pelaku sekaligus menggagalkan proses jual beli tersebut.

“Pelaku dua orang yang kita amankan, penjual inisial MN dan pembeli AP beserta barang bukti trenggiling dengan berat 5 kilogram,” tukasnya.

Dua pelaku kemudian dimintai keterangan oleh anggota gakum, sementara barang bukti telah diserahkan kepada petugas dan selanjutnya dititipkan ke Kantor BKSDA Kalteng SKW II Pangkalan Bun.

Dua tersangka menuliskan surat pernyataan tidak akan mengulangi kembali perbuatannya. Pihaknya juga melakukan pembinaan kepada para pelaku. “Barang bukti 1 ekor trenggiling diamankan di kantor, nantinya akan kita lepaskan ke SM Lamandau,” pungkasnya. (jok/yit)

 

WARNING: Semua informasi yang ada di website sampit.prokal.co adalah hak cipta penuh Harian Radar Sampit. Dilarang keras menjiplak atau menyalin semua informasi di website ini ke dalam bentuk dokumen apapun (untuk kepentingan komersil) tanpa seizin Radar Sampit. Pihak yang melanggar bisa dijerat UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan perubahannya dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Like & Follow akun resmi Radar Sampit fanspage

Facebook: Radar Sampit

Twitter: radarsampit

Instagram: radarsampitkoran


BACA JUGA

Jumat, 13 Juni 2025 17:40

Sosialisasikan Kerawanan Bencana Hingga Tingkat Desa

PANGKALAN BUN– Dalam rangka meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat terhadap potensi bencana,…

Jumat, 13 Juni 2025 17:40

Bangkitkan Semangat, Gelar Lomba Adipura Hingga Tingkat Desa

PANGKALAN BUN– Sebagai upaya membangkitkan semangat masyarakat dalam menjaga kebersihan…

Jumat, 13 Juni 2025 17:36

Pertegas Sektor Unggulan dalam Penyusunan RPJMD 2025–2029

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Barat…

Kamis, 12 Juni 2025 17:25

Gerakan Jumat Bersih akan Digalakkan Kembali

PANGKALAN BUN – Dalam rangka menjaga kebersihan lingkungan dan memperindah…

Kamis, 12 Juni 2025 17:25

Bupati Apresiasi Pemprov Kalteng Gelontorkan Rp 26 Miliar

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Hj. Nurhidayah menyampaikan…

Kamis, 12 Juni 2025 17:23

DPRD Ajak Masyarakat Sukseskan Porprov di Kobar

PANGKALAN BUN– Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)…

Rabu, 11 Juni 2025 16:50

Bupati Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan

PANGKALAN BUN – Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia…

Rabu, 11 Juni 2025 16:49

Tahun 2026, Insentif Ketua RT Dijanjikan Naik

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Hj. Nurhidayah menyampaikan…

Rabu, 11 Juni 2025 16:47

Waket II DPRD Kobar Imbau Masyarakat Gunakan Jalur Resmi Ibadah Haji

PANGKALAN BUN– Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)…

Selasa, 10 Juni 2025 17:19

Bupati Kobar Serahkan Hewan Kurban

PANGKALAN BUN - Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Hj. Nurhidayah bersama…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers