PANGKALAN BUN – Penyidik dari Polsek Arut Utara (Aruta) bakal menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan Asfianoor terhadap terhadap Dini Prasetya (27), seorang bidan Desa Penyombaan, Kecamatan Aruta, Kabupaten Kotawaringi Barat (Kobar).
Kapolsek Arut Utara Iptu Mujiyo mengatakan, berkas perkara telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kobar pada 9 Oktober 2017 lalu. Untuk memperjelas kronologi kejadian, pihaknya bersama Jaksa Penuntut Umum akan melaksanakan rekontruksi atau reka ulang.
“Untuk pelaksanaan reka ulang akan dilaksanakan di Pangkalan Bun,” kata Mujiyo.
Hasil penyidikan kepolisian menyebutkan, Asfianoor membunuh Dini dengan cara memukul kepala korban sebanyak empat kali menggunakan palu. Dia juga menusukan pisau yang dibawanya ke dada korban sebanyak tiga kali dan leher sebanyak dua kali.
Setelah itu, korban memastikan korban tewas, pelaku membungkus korban dengan terpal warna biru, kemudian menyeretnya ke perahu menyeberangi sungai dan menguburkannya di tepi sungai.
Setelah menguburkan korban, Asfianoor kembali ke rumah korban untuk membersihkan sisa darah dan menyempotkannya dengan baygon. Setelah itu Asfianoor membawa beberapa barang korban dan kabur ke Rantau Pulut.
Barang bukti yang tidak ditemukan adalah palu dan pisau karena dibuang ke sungai. Sedangkan barang bukti yang ada di TKP hanya baju tidur, terpal, dan kalung korban.
Atas perbuatanya tersebut, Asfianoor dibidik Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan direncanakan dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Selain itu, Asfianoor diganjar dua peluru di bagian paha dan kaki karena berusaha kabur saat ditangkap di Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar). (jok/yit)