KUALA KURUN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) berupaya mewujudkan keseragaman pemahaman dan pelaporan pertanggungjawaban dana bantuan operasional sekolah (BOS). Hal itu dilakukan dengan melaksanakan rapat koordinasi (rakor) dana BOS tingkat SD dan SMP.
”Melalui rakor ini, akan terjadi keseragaman dalam pemahaman dan pelaporan pertanggungjawaban dana BOS, penyusunan rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS), serta kartu inventaris sekolah (KIB),” ucap Kepala Disdikbud Gumas Agung melalui Sekretaris Brikson, Kamis (9/11).
Menurut dia, keberadaan dana BOS dirasakan sangat besar manfaatnya. Selain untuk peningkatan mutu pendidikan, juga mampu meringankan sekolah dalam pendanaan biaya bagi satuan pendidikan. Selain itu, membebaskan biaya pungutan operasional sekolah bagi peserta didik yang orang tua/wali tidak mampu.
”Dana BOS ini juga membantu peserta didik untuk mendapatkan pendidikan yang bebas biaya dan bermutu, serta mengurangi angka putus sekolah dan meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah,” tuturnya.
Dalam penyaluran dana BOS, lanjut dia, satuan biaya BOS yang diterima SD dan SMP dihitung berdasarkan jumlah peserta didik di setiap sekolah. Untuk SD, satu orang menerima Rp 800 ribu dan SMP sebesar Rp 1 juta selama satu tahun. Sedangkan penyalurannya dilakukan setiap triwulan.
”Dengan rakor ini, bisa menjadi wadah kita berbagi ilmu dan pengetahuan tentang tugas, tanggung jawab dan kewajiban kepala sekolah (kepsek) dan bendahara BOS dalam pelaksanaan BOS di sekolah,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana mengatakan, rakor itu untuk memberi pengetahuan tentang tugas dan tanggung jawab kepsek dan bendahara dalam mengelola dana BOS. Selain itu, melatih, membimbing, dan memotivasi bendahara dalam mengelola dan membuat pertanggungjawaban dana BOS.
”Rakor yang kita laksanakan selama dua hari, yakni 9-10 November 2017 ini diikuti oleh 60 peserta dari 12 kecamatan. Masing-masing peserta tiga dari SD dan dua dari SMP,” tandasnya. (arm/ign)