PALANGKA RAYA – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Tengah sebesar Rp 2.421.305 belum ada protes dari pihak pengusaha. Secara umum, kebijakan menaikkan UMP sebesar 8,71 persen dari 2017 yang sebesar Rp2.227.307 per bulan tersebut, berjalan kondusif.
”Penetapan UMP inikan berdasarkan peraturan gubernur yang sebelum ditentukan besarannya sudah melalui rapat dengan berbagai pihak, serta indikator penilaian lainnya. Jadi, penetapannya tidak dilakukan begitu. Nah, untuk sekarang belum ada yang keberatan,” kata Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalteng Syahril Tarigan.
UMP ini secara efektif berlaku mulai 1 Januari 2018. Karena itu, dia mengingatkan semua perusahaan yang beroperasi di Kalteng mematuhi pergub tersebut. Apabila terjadi pelanggaran oleh perusahaan, terutama tidak menaati UMP, pihaknya akan memberikan sanksi.
”Kalau soal sanksi sudah ada. Kalau secara rinci saya kurang hapal apa-apa saja sanksinya. Namun, dalam aturan, UMP setelah ditetapkan akan diberlakukan dan harus diikuti perusahaan yang beroperasi,” tegasnya.
Mengenai upah minimum kabupaten (UMK), lanjutnya, baru Murung Raya dan Kotawaringin Timur yang sudah menetapkan besaran upah. Pihaknya berharap kabupaten lain segera melaporkan penyusunan UMK.
”Ya, artinya 2018 sudah bisa dijalankan. Makanya di 2017 ini harus ditetapkan. Ini penting, supaya bisa segera disampaikan pada semua pihak terkait, terutama perusahaan di daerahnya,” katanya.
Apabila dalam perjalanannya nanti ada perusahaan yang tidak membayar upah sesuai UMP atau UMK, kata Syahril, karyawan perusahaan bisa menyampaikan pengaduan ke dinas tenaga kerja setempat.
”Lapornya langsung ke dinas terkaitnya. Bisa secara pribadi langsung atau melalui serikat pekerja. Jadi, kalau ada yang kurang sesuai, silakan lapor saja,” pungkasnya. (sho/ign)