SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Minggu, 12 November 2017 01:20
MANTAP!!! Penetapan UMP di Kalteng Kondusif, Tak Ada Protes
Ilustrasi. (net)

PALANGKA RAYA – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Tengah sebesar Rp 2.421.305 belum ada protes dari pihak pengusaha. Secara umum, kebijakan menaikkan UMP sebesar 8,71 persen dari 2017 yang sebesar Rp2.227.307 per bulan tersebut, berjalan kondusif.

”Penetapan UMP inikan berdasarkan peraturan gubernur yang sebelum ditentukan besarannya sudah melalui rapat dengan berbagai pihak, serta indikator penilaian lainnya. Jadi, penetapannya tidak dilakukan begitu. Nah, untuk sekarang belum ada yang keberatan,” kata Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalteng Syahril Tarigan.

UMP ini secara efektif berlaku mulai 1 Januari 2018. Karena itu, dia mengingatkan semua perusahaan yang beroperasi di Kalteng mematuhi pergub tersebut. Apabila terjadi pelanggaran oleh perusahaan, terutama tidak menaati UMP, pihaknya akan memberikan sanksi.

”Kalau soal sanksi sudah ada. Kalau secara rinci saya kurang hapal apa-apa saja sanksinya. Namun, dalam aturan, UMP setelah ditetapkan akan diberlakukan dan harus diikuti perusahaan yang beroperasi,” tegasnya.

Mengenai upah minimum kabupaten (UMK), lanjutnya, baru Murung Raya  dan Kotawaringin Timur yang sudah menetapkan besaran upah. Pihaknya berharap kabupaten lain segera melaporkan penyusunan UMK.

”Ya, artinya 2018 sudah bisa dijalankan. Makanya di 2017 ini harus ditetapkan. Ini penting, supaya bisa segera disampaikan pada semua pihak terkait, terutama perusahaan di daerahnya,” katanya.

Apabila dalam perjalanannya nanti ada perusahaan yang tidak membayar upah sesuai UMP atau UMK, kata Syahril, karyawan perusahaan bisa menyampaikan pengaduan ke dinas tenaga kerja setempat.

”Lapornya langsung ke dinas terkaitnya. Bisa secara pribadi langsung atau melalui serikat pekerja. Jadi, kalau ada yang kurang sesuai, silakan lapor saja,” pungkasnya. (sho/ign)


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers