SAMPIT– Pemenuhan kebutuhan kayu lokal, masih sering menjadi keluhan masyarakat dan dunia usaha. Bahkan banyak proyek pemerintah yang juga terkendala, karena sulitnya mendapatkan kayu lokal yang berkualitas.
Hal inilah yang melatarbelakangi Wakil ketua DPRD Kotim, Supriadi bakal mengundang pihak-pihak terkait dengan masalah ini, untuk duduk bersama di DPRD Kotim. Agenda utamanya, yakni membahas ketersediaan pasokan kayu untuk kebutuhan lokal. Selain pihak eksekutif Pemkab Kotim, dirinya juga berencana melibatkan pihak yudikatif, hingga para pengusaha pangkalan kayu.
”Terkait dengan kebutuhan kayu lokal ini, sangat memprihatinkan. Kita ibarat tikus yang bisa mati di lumbung padi. Mungkin seperti itu gambaran kondisi masyarakat kita dalam rangka mencari kayu untuk kebutuhannya sendiri,” ujarnya, kemarin (19/11).
Supriadi menegaskan, persoalan itu harus dicari sosusinya dengan duduk bersama. Dan lanjutnya, jika melihat potensi kayu di Kotim, masih cukup melimpah untuk memenuhi kebutuhan lokal. Namun disayangkannya, ada sejumlah aturan yang menjadi benturan. Selain itu, apabila masyarakat disuruh mengurus izin hingga kepada pemerintah pusat, maka sangat tidak mungkin, pasalnya kayu yang dimaksud hanya dimanfaatkan dalam lingkup kabupaten saja.
”Anehnya lagi, banyak desa- desa kita ini berada di sekitar hutan. Tapi mencari kayu untuk memperbaiki rumah sendiri, bisa setengah mati sulitnya. Ini artinya ada yang tidak beres dengan regulasi perkayuan. Pemerintah daerah mestinya hadir untuk mencari solusi, “imbuh Supriadi.
Ditambahkannya, kayu merupakan karakter perumahan masyarakat di Kalteng atau Kotim khususnya. Namun, semenjak adanya aturan dari Kementrian Kehutanan tentang perkayuan, membuat semuanya jadi sengsara.
”Padahal harusnya dibijaki, dan wajar saja yang ditangkap itu bagi mereka yang membawa kayu keluar dari Kotim. Tapi, kalau masih digunakan untuk kebutuhan lokal, seperti untuk perbaikan rumah sendiri, pengerjaan proyek pemerintah, saya kira itu hal yang wajar. Maka dari itu perlu adanya pemahaman bersama antara eksekutif, legislatif dan yudikatif, terkait masalah ini,” pungkasnya. (ang/gus)