PANGKALAN BUN - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kotawaringin Barat (Kobar) melalui program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), membentuk satuan tugas anti narkoba. Sebelum satgas ini dibentuk, BNNK menggandeng 40 Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) di lingkup Pemkab Kobar.
Pada Rabu (28/2) kemarin, BNNK menggelar rapat kerja bersama sejumlah kepala SOPD dan perwakilannya, membahas program pemberdayaan masyarakat anti narkoba.
Kepala BNNK Kobar I Wayan Korna melalui Kasi Pencegahan Nevi Susanti menyampaikan, tujuan rapat ini antara lain menginventarisir instansi yang rawan terjadi penyalahgunaan narkoba. Pihaknya juga melakukan pemaparan terkait keberadaan P4GN dilingkungan instansi pemerintah. Selanjutnya mengusulkan nama-nama dari instansi yang akan diikutsertakan dalam bimbingan teknis pengembangan kapasitas bagi instansi pemerintah, yang nantinya akan bekerja sebagai penggiat anti narkoba di instansi Pemerintah.
”Dari pertemuan ini intinya membentuk satgas anti narkoba di instansi Pemerintah,” tegasnya, Rabu (29/2) kepada Radar Pangkalan Bun.
Nevi berharap, dengan kegiatan raker ini nantinya setiap instansi dapat melaksanakan rencana P4GN di setiap rapat kerja. Penilaian ada tiga aspek meliputi adanya kebijakan regulasi yang mengikat.
“Yang kedua adanya kegiatan di instansi tersebut seperti sosialisasi, tes urine dan pemasangan spanduk serta baliho stop narkoba yang dilakukan secara mandiri,” imbuhnya.
Nevi menambahkan, yang terakhir adanya penggiat, satgas dan relawan. Satgas tersebut jumlahnya tidak dibatasi dan harus sebanyak-banyaknya. “Yang jelas tetap berkoordinasi dengan BNNK, karena nanti akan ada monitoring evaluasi setelah tiga bulan kegiatan ini,” pungkasnya. (jok/gus)