SAMPIT – Sekretaris Daerah Kotim Halikinnor angkat bicara soal absensi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang menuai penolakan. Dia menegaskan, khusus untuk guru, absensinya disesuaikan dengan jam kerja guru tersebut, yakni saat pulang sekolah.
”Akhirnya diputuskan, khusus untuk guru, absensi jam pulang kerja disesuaikan dengan jam pulang sekolah. Jadi, tak lagi menunggu sampai sore seperti ASN lain. Tapi, bukan berarti tak absen. Guru tetap wajib mengisi absensi,” kata Halikin, Rabu (9/5).
Seperti diketahui, sejak 1 April lalu, pemerintah daerah mewajibkan seluruh ASN untuk mengisi presisi secara elektronik menggunakan pemindai sidik jari. Namun, kebijakan itu dikeluhkan guru. Sebab, mereka harus menunggu lama sampai sore untuk mengisi absen jam pulang. Padahal, kegiatan di sekolah berakhir.
Setelah dievaluasi, pemerintah daerah akhirnya memberi toleransi kepada guru dan waktu kerja mereka ditetapkan sesuai jam pelajaran sekolah. Namun, ditegaskan, guru tetap harus mengisi absen.
”Mengisi absen itu wajib, karena bukti kehadiran. Kalau tidak mengisi absen, akan ada konsekuensi, di antaranya terkait pemotongan tunjangan,” tegas Halikinnor.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kotim Alang Arianto mengatakan, penerapan jam kerja ASN sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dia mengingatkan guru agar menjalankan tugas, fungsi, dan jam kerja sesuai aturan.
”Guru tak hanya melakukan tatap muka dengan murid atau siswa. Namun, juga banyak hal yang harus dikerjakan untuk memajukan dunia pendidikan. Termasuk peningkatan kemampuan anak didiknya,” kata Alang.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, dijelaskan secara rinci kegiatan tugas guru yang mencakup 14 poin.
Guru tak hanya melaksanakan tugas pembelajaran di kelas minimal 24 jam sampai dengan 40 jam per minggu. Kegiatan lain juga wajib dilaksanakan ketika tak sedang melaksanakan pembelajaran atau tatap muka.
Beban kerja guru untuk melaksanakan pembelajaran paling sedikit 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 jam tatap muka dalam satu minggu tersebut merupakan bagian jam kerja dari jam kerja sebagai pegawai yang secara keseluruhan paling sedikit 37,5 jam kerja dalam satu minggu.
Soal tambahan penghasilan pegawai (TPP), diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 16 tahun 2018. Pemotongan atau pengurangan TPP dilakukan apabila pegawai tak hadir atau tidak masuk kerja.
Pemotongan dilakukan sebesar 10 persen per hari dari nilai besaran tambahan penghasilan tingkat kehadiran. Kecuali untuk cuti sampai dengan 12 hari kerja dan tugas kedinasan yang dibuktikan dengan surat cuti dan surat tugas atau bukti penugasan lain yang sah.
Dalam perbup tersebut, aturan memang tidak mewajibkan guru masuk kerja saat libur sekolah. Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, pada Pasal 315 dijelaskan, PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan.
Berdasarkan ketentuan itu, ketika liburan sekolah dan guru ikut libur, PNS guru disamakan dengan PNS yang mengambil cuti tahunan. Dengan demikian, berdasarkan Perbup Nomor 16 Tahun 2018, apabila liburnya lebih dari 12 hari kerja, maka TPP guru tersebut dikenakan pengurangan sebesar 10 persen per hari. (oes/ign)