SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Kamis, 10 Mei 2018 15:21
HUH AKHIRNYA!!! Absensi Guru Sesuai Jam Kerja Lagi
Sekretaris Daerah Kotim Halikinnor

SAMPIT – Sekretaris Daerah Kotim Halikinnor angkat bicara soal absensi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang menuai penolakan. Dia menegaskan, khusus untuk guru, absensinya disesuaikan dengan jam kerja guru tersebut, yakni saat pulang sekolah.

”Akhirnya diputuskan, khusus untuk guru, absensi jam pulang kerja disesuaikan dengan jam pulang sekolah. Jadi, tak lagi menunggu sampai sore seperti ASN lain. Tapi, bukan berarti tak absen. Guru tetap wajib mengisi absensi,” kata Halikin, Rabu (9/5).

Seperti diketahui, sejak 1 April lalu, pemerintah daerah mewajibkan seluruh ASN untuk mengisi presisi secara elektronik menggunakan pemindai sidik jari. Namun, kebijakan itu dikeluhkan guru. Sebab, mereka harus menunggu lama sampai sore untuk mengisi absen jam pulang. Padahal, kegiatan di sekolah berakhir.

Setelah dievaluasi, pemerintah daerah akhirnya memberi toleransi kepada guru dan waktu kerja mereka ditetapkan sesuai jam pelajaran sekolah. Namun, ditegaskan, guru tetap harus mengisi absen.

”Mengisi absen itu wajib, karena bukti kehadiran. Kalau tidak mengisi absen, akan ada konsekuensi, di antaranya terkait pemotongan tunjangan,” tegas Halikinnor.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kotim Alang Arianto mengatakan, penerapan jam kerja ASN sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dia mengingatkan guru agar menjalankan tugas, fungsi, dan jam kerja sesuai aturan.

”Guru tak hanya melakukan tatap muka dengan murid atau siswa. Namun, juga banyak hal yang harus dikerjakan untuk memajukan dunia pendidikan. Termasuk peningkatan kemampuan anak didiknya,” kata Alang.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, dijelaskan secara rinci kegiatan tugas guru yang mencakup 14 poin.

Guru tak hanya melaksanakan tugas pembelajaran di kelas minimal 24 jam sampai dengan 40 jam per minggu. Kegiatan lain juga wajib dilaksanakan ketika tak sedang melaksanakan pembelajaran atau tatap muka.

Beban kerja guru untuk melaksanakan pembelajaran paling sedikit 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 jam tatap muka dalam satu minggu tersebut merupakan bagian jam kerja dari jam kerja sebagai pegawai yang secara keseluruhan paling sedikit 37,5 jam kerja dalam satu minggu.

Soal tambahan penghasilan pegawai (TPP), diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 16 tahun 2018. Pemotongan atau pengurangan TPP dilakukan apabila pegawai tak hadir atau tidak masuk kerja.

Pemotongan dilakukan sebesar 10 persen per hari dari nilai besaran tambahan penghasilan tingkat kehadiran. Kecuali untuk cuti sampai dengan 12 hari kerja dan tugas kedinasan yang dibuktikan dengan surat cuti dan surat tugas atau bukti penugasan lain yang sah.

Dalam perbup tersebut, aturan memang tidak mewajibkan guru masuk kerja saat libur sekolah. Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, pada Pasal 315 dijelaskan, PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan.

Berdasarkan ketentuan itu, ketika liburan sekolah dan guru ikut libur, PNS guru disamakan dengan PNS yang mengambil cuti tahunan. Dengan demikian, berdasarkan Perbup Nomor 16 Tahun 2018, apabila liburnya lebih dari 12 hari kerja, maka TPP guru tersebut dikenakan pengurangan sebesar 10 persen per hari. (oes/ign)


BACA JUGA

Kamis, 26 Juni 2025 16:59

Disdik Waspadai Siswa Tak Tercatat di Dapodik

SAMPIT – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan pentingnya…

Kamis, 26 Juni 2025 16:59

Disiplin ASN Jadi Prioritas, BKPSDM Kotim Tegaskan Tak Ada Pembiaran

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya dalam…

Kamis, 26 Juni 2025 16:58

Disbudpar Gelar Pameran Budaya di Museum Kayu

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus mendorong peran…

Kamis, 26 Juni 2025 16:58

Pemkab Dorong Digitalisasi Kearsipan

SAMPIT–Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya dalam mendorong…

Rabu, 25 Juni 2025 17:06

Satpol PP Imbau PKL Tak Berjualan di Ruang Milik Jalan

SAMPIT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin…

Rabu, 25 Juni 2025 17:05

Fleksibilitas Kerja ASN di Kotim Masih Dikaji

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyambut terbitnya Peraturan…

Rabu, 25 Juni 2025 17:05

Finalisasi Dokumen Kontingensi 2025–2027 Masuki Tahap Akhir

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus memperkuat kesiapsiagaan…

Rabu, 25 Juni 2025 17:04

Pemkab Sosialisasi Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus mendorong peningkatan…

Selasa, 24 Juni 2025 17:20

Pengawasan Internal SOPD Perlu Diperbaiki

SAMPIT — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)…

Selasa, 24 Juni 2025 17:20

Bupati Naikkan Target IPM dan Tekan Kemiskinan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus memperkuat arah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers