SAMPIT– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotim bakal memeriksa regulasi keamanan dermaga terkait ambruknya crane yang menewaskan seorang buruh pabrik bernama Aman. Hal itu disampaikan Kasat Resktim Polres Kotim, AKP Wiwin Junianto Supriyadi, Kamis (7/6).
Wiwin menegaskan, pihaknya berencana memeriksa izin yang dikeluarkan Kantos Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Sampit. Terutama soal keamanan, fungsi petugas lapangan, dan tanggung jawab pengelola.
”Harusnya dermaga tak lalai seperti itu, sehingga menyebabkan tewasnya seseorang. Kami berencana memeriksa regulasi terkait surat perizinan yang dikeluarkan,” ujarnya.
Pernyataan Wiwin tersebut menimbulkan dugaan, tak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Rencana pemeriksaan pengelola dermaga muncul setelah pihaknya berkoordinasi dengan ahli dari Surabaya.
Keterangan ahli menyebutkan, bahwa ada kemungkinan kelalaian pengelolaan dari pihak dermaga. Khususnya izin yang diberikan dari pihak instansi terkait.
“Untuk sementara itu masih dalam rencana. Saat ini kami masih pengembangan kasusnya. Semua demi keadilan bagi keluarga korban yang tewas,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala KSOP Sampit Toto Sukarno menegaskan, dermaga yang menjadi TKP tewasnya Aman sudah layak beroperasi. ”Izin (dermaga) itu layak sebelum saya berdinas di sini (Kotim),” katanya.
Toto juga mengimbau seluruh pengelola dermaga/pelabuhan di Kotim tentang pentingnya penggunaan alat keselamatan kerja. Selain itu, pihaknya bakal melakukan pembinaan terhadap pengelola terminal khusus (Tersus) dan terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) agar selalu memelihara fasilitas dermaga yang dimiliki supaya dapat menjamin keamanan dan keselamatan pekerjanya.
”Imbauan itu selalu diberikan. Tergantung orangnya taat atau tidak. Yang jelas, buruh wajib pakai alat pelindung diri (APD) dan harus terlatih,” tandasnya. (ron/ign)