PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi Kalteng pada tahun 2015 lalu masih menunggak lima perkara korupsi. Kasus korupsi tersebut merupakan yang paling banyak menyita perhatian publik sepanjang tahun lalu. Ditargetkan lima perkara tersebut tuntas tahun ini.
Kasus yang belum selesai, yakni Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kalteng dengan lima tersangka; perkara oncim dengan tiga tersangka; dugaan korupsi di Universitas Palangka Raya (Unpar) tiga tersangka; dugaan korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) Murung Raya; dan dugaan SPPD fiktif DPRD Barito Selatan (Barsel) dengan tersangka Agani dan Simpei.
Kepala Penerangan Hukum Kejati Kalteng Mustofa, Rabu (6/1), mengatakan, tertunggaknya lima perkara tersebut karena kesulitan saksi dan barang bukti. ”Pengumpulan bukti memang membutuhkan waktu dan tenaga, namun kami optimistis tunggakan perkara dapat diselesaikan. Termasuk perkara lain yang masih penyidikan,” ucapnya.
Mustofa merinci, di Kejati Kalteng total penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi berjumlah 19 kasus; Kejari Palangka 15 kasus; Kasongan 12 kasus; Pulpis 7 kasus; 29 kasus; Buntok 11 kasus, dan Tamiang Layang 9 kasus. Kemudian, Kejari Muara Teweh 6 kasus; Puruk Cahu 5 kasus; Kuala Kurun 8 kasus; Sampit 14 kasus; Pangkalan Bun 9 kasus; Nanga Bulik 7 kasus; Sukamara 15 kasus; dan Kejari Kuala Pembuang 13 kasus dugaan korupsi.
”Memang banyak, tetapi pemberantasan korupsi bukan hanya represif tapi juga preventif. Contohnya, bidang intelijen melaksanakan penyuluhan hukum kepada masyarakat dan penerangan hukum kepada aparatur,” kata Mustofa.
Dalam pencegahan, lanjutnya, Kejati telah membentuk tim Pengamanan Pengawalan Pemerintah Daerah (TP4D) dalam pembangunan untuk meminimalisir gejala tipikor. ”Intinya kami akan bertindak dalam tindakan korupsi,” pungkasnya. (daq/ign)