SAMPIT - Sebanyak 17 pengajuan izin lingkungan oleh beberapa perusahaan penambang pasir terpaksa ditolak oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Penolakan izin lingkungan di sekitar Sungai Mentaya dilakukan agar sungai tidak semakin rusak.
Saat ini kondisi Sungai Mentaya sudah mengalami pencemaran limbah dengan kategori sedang. Untuk itu DLH Kotim tidak mengeluarkan izin lingkungan kepada perusahaan penambang pasir di aliran Sungai Mentaya.
"Ada sekitar 17 perusahaan yang meminta izin lingkungan untuk penambangan pasir di aliran Sungai Mentaya. Dari semua itu, tidak satupun kita keluarkan izin lingkungannya," tegas Kepala DLH Kotim, Sanggul Lumban Gaol.
Sanggul khawatir tambang pasir sungai akan menambah kerusakan struktur Sungai Mentaya sehingga merugikan masyarakat yang tinggal di bantaran sungai.
"Ya, kita tidak keluarkan karena akan merusak struktur tanah sungai. Kemudian juga berbahaya bagi arus dan kita tidak ingin dampak lebih besar terjadi atas aktivitas tambang pasir nantinya," tukasnya.
Jika terjadi kerusakan akan butuh waktu lama untuk memperbaiki. "Kalau sudah rusak, kita sulit untuk memperbaiki, jadi kita lebih baik mencegah. Dan kita berharap pihak yang mengajukan permohonan izin mengerti dan memahami persoalan tersebut," ucapnya.
Ia mengatakan, pencemaran yang terjadi saat ini saja mulai berdampak pada budidaya ikan. Pasalnya, kerusakan ekosistem tersebut membuat kadar asam (PH) dan kadar oksigen air sungai sangat terpengaruh. Akibatnya, ikan tidak dapat dibudidayakan di sungai, karena PH air berada di angka 4-6 dan oksigen berada pada 1 OD.
Sementara itu, salah seorang Warga Sampit yang tinggal di bantaran sungai, Juhri, mengaku mereka tidak berani lagi menggunakan air sungai untuk kebutuhan sehari hari. Mereka memilih air isi ulang karena air sungai keruh.
Hal senada diungkapkan Asnah, yang tidak berani menggunakan air sungai. "Kita sudah lama tidak menggunakan air sungai, khususnya untuk memasak dan minum. Karena air begitu keruh. Kita menggunakan air isi ulang dan dari PDAM," tandasnya. (arj/yit)