SAMPIT- Menyadari pentingnya inovasi untuk meningkatkan pemahaman bagi masyarakat pada umumnya, dan khususnya pekerja tambang rakyat skala kecil di Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk proses pengurusan ijin pertambangan rakyat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lentera Kartini bekerjasama dengan Yayasan Emas Artisanal Indonesia (YEAI) dan lembaga nirlaba asal Kanada yang bergerak di bidang pengelolaan tambang emas rakyat berkelanjutan dan ramah lingkungan, Artisanal Gold Council (AGC) dalam Program Emas Rakyat Sejahtera, bekerja sama dengan stakeholder terkait, menerbitkan buku saku pedoman Standar Operasional Prosedur Ijin Pertambangan Rakyat (SOP IPR) yang sesuai dengan peraturan perundang–undangan yang berlaku.
Stake holder yang terlibat dalam pembuatan buku saku tersebut diantaranya Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kalteng dan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalteng dan Kotim, Dinas ESDM Kalteng dan bagian Ekonomi dan SDA di Setda Pemkab Kotim.
Peluncuran buku SOP IPR yang juga dikemas dengan kegiatan sosialisasi buku SOP IPR itu, dihadiri oleh Sekda Kotim Halikinnor yang diwaliki oleh Kepala DPMPTSP Kotim Johny Tangkere, Kepala Dinas ESDM Kalteng yang diwakili Kepala Seksi Pengawasan Eksplorasi Friantoso, Kepala Dinas PMPTSP Kalteng yang diwakili staf bidang PTSP , Arun Totok W, Camat Parenggean Siyono, Kapolsek Parenggean Agung, Koramil Parenggean Amir Fuadi, Ketua LSM Lentera Kartini Forisni Aprilista dan Camat Tualan Hulu Rusmanto bertempat di Kantor Kecamatan Parenggean Rabu (29/7).
Dalam sambutannya Ketua LSM Lentera Kartini Forisni Aprilista mewakili tim dari YEAI mengungkapkan buku saku ini berisikan tata cara pembuatan IPR secara detail. Mulai dari persyaratan apa saja yang perlu disiapkan hingga tata cara untuk pengajuan ijin lingkungan.
Sehingga informasi yang dihimpun dan diterbitkan dalam buku saku tersebut dapat menjadi informasi yang bermanfaat bagi masyarakat yang ingin mengajukan ijin untuk usaha pertambangan. Di samping untuk menjadikan usaha pertambangan menjadi formal, Pemerintah juga dapat memonitor usaha-usaha pertambangan yang dikelola oleh masyarakat.
"Jadi syarat-syarat pengajuan IPR di Kalteng terdapat dalam buku saku itu, diharapkan buku ini nantinya dapat menjadi pedoman bagi masyarakat yang ingin mengajukan IPR di Kalteng," ujarnya.
Ketua Mitra lokal Program Emas Rakyat Sejahtera juga menambahkan butuh waktu sekitar enam bulan untuk merampungkan buku saku tersebut.
Ia berharap buku saku ini nantinya bisa dimanfaatkan untuk masyarakat di Kalteng.
Sementara itu Sekda Kotim Halikinnor yang diwakili oleh Kepala DPMPTSP Kotim Johny Tangkere berharap dengan adanya buku SOP IPR tersebut diharapkan dapat menjadi acuan sekaligus sumber informasi rujukan terkait bagaimana cara untuk memperoleh IPR karena masih banyaknya pertambangan rakyat tanpa izin yang ada di Kotim.
"Mengingat mineral dan batubara merupakan sumber daya alam yang tak terbarukan untuk pemanfaatan kekayaan alam mineral dan batu bara harus dikelola dengan benar, secara profesional , transparan dan berkelanjutan agar menjadi nilai tambah bagi pendapatan PAD," terangnya.
Program Emas Rakyat Sejahtera (PERS) berkomitmen untuk meningkatkan kondisi sosio-ekonomi dan lingkungan dari komunitas penambang emas skala kecil di Indonesia. PERS adalah program pemberdayaan Penambang Emas Skala Kecil (PESK) yang didanai oleh Global Affairs Canada dan diimplementasikan oleh Yayasan Emas Artisanal Indonesia (YEAI) dengan dukungan Artisanal Gold Council (AGC), organisasi non profit kanada. Saat ini YEAI bekerja di tiga wilayah yaitu Tatelu dan Tobongon (Sulawesi Utara) dan Parenggean (Kalimantan Tengah). Dalam pelaksanaan PERS, AGC dan YEAI bekerjasama dengan mitra strategis seperti institusi pemerintah, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; dan dalam implementasinya AGC dan YEAI bekerjasama dengan mitra lokal, Lentera Kartini.(gus/soc)