PALANGKA RAYA – Junaidi alias Junai (31) warga Jalan Sapilah, Desa Bahaur Tengah, Kecamatan Kahayan Kuala, Pulang Pisau (Pulpis) dan Ipurnadi alias Bapak Ongki (26) warga Desa Rangan Tate, Kecamatan Mihing Raya, Gunung Mas (Gumas), kini hanya tertunduk lesu. Dua sahabat karib itu mendekam dalam sel tahanan Polsek Pahandut lantaran melakukan penganiayaan kepada orang lain dan pencurian dengan kekerasan.
Korban adalah Resnandi (32) warga Desa Gunung Rantau, Kecamatan Dusun Utara, Barito Selatan (Barsel). Peristiwa itu terjadi di Jalan Ir Sukarno II Gang Bara, Kelurahan Menteng Kecamatan, Jekan Raya, Rabu (1/8) sekitar pukul 17.15 WIB. Namun keduanya baru berhasil dibekuk, Kamis (2/8) di Jalan Batu Hurun (barak kayu) Kota Palangka Raya. Kini keduanya sudah diamankan bersama barang bukti, berupa uang tunai sebesar Rp 700 ribu.
Kapolsek Pahandut AKP Roni Wijaya melalui Kanit Reskrim Ipda Rais, Jumat (3/8) mengatakan pada awalnya korban di barak bersama keluarganya. Kemudian datang orang yang tidak dikenal, yakni kedua tersangka dan langsung menuduh korban. Salah satu dari kedua tersangka berucap; "Kenapa kamu lihat-lihat saya, mau saya pukul kah?".
“Setelah itu mereka berdua memukul korban dan menendang Resnandi hingga mengenai pipi sebelah kanan. Tak cukup sampai disitu, keduanya juga menginjak pundak korban dan langsung mengambil dompet dari celana korban. Setelah uang diambil dari dompet. Setelah itu mereka pergi,” jelas Rais.
Sedangkan korban, lanjutnya, usai peristiwa itu langsung melapor hingga dilakukan penyelidikan dan pengembangan. Sampai akhirnya berdasarkan hasil lidik dan informasi masyarakat diketahui keduanya berada di sebuah barak di jalan Batu Hurun, hingga dilakukan penggerebekan dan diamankan barang bukti.
”Kita sudah tahan dan tetapkan tersangka ancaman diatas lima tahun, ini kami masih melakukan pendalaman apakah ada dugaan perbuatan itu dilakukan keduanya dilokasi lain. Sebab berdasarkan modusnya langsung ke sasaran warga dan mengambil barang berharga milik korban. Jadi pencurian dengan kekerasan dan penganiayaan,” tuturnya.
Rais menambahkan penangkapan dilakukan bersama Kanit Reskrim, Resmob Polsek Pahandut, Resmob Polres, Intelmob Polda Kalteng, dan Resmob Polda Kalteng.
“Tim gabungan yang nangkap. Barang bukti uang sebesar Rp. 700.000 dan korban mengalami memar di kepala,” pungkasnya. (daq/vin)