SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Selasa, 14 Agustus 2018 17:15
Rojinoor Yakin Tak Bersalah, Ini Alasannya..
YAKIN: Rojikinnor hadir dalam sidang lanjutan dugaan tipikor di Pengadilan Tipikor dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi, Senin (13/8).(DODI/RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA – Setelah dituntut selama enam bulan penjara, denda 10 juta subsider dua bulan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kalteng. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya, Rojikinnor melakukan pembelaan dalam sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor, Palangka Raya, Senin (13/8).

Dalam sidang itu hadir majelis hakim Alfon bersama anggota mejelis Rajali dan Anwar Sakti Siregar  serta JPU Kalteng. Dalam kesempatan itu, Rojikinor tetap bersikukuh tidak melakukan perbuatan melanggar hukum dan merugikan negara. Dia juga yakin tidak bersalah dan meminta mejelis hakim untuk membebaskanya dari segela tuntutan.

Rojikinnor pun menampik semua tuntutan JPU yang berkeyakinan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana tersebut. Bahkan secara sah dan menyakinkan tindak pidana itu terjadi, yakni ada unsur penyalahgunaan wewenang  sesuai Pasal 12 huruf e jo pasal 12 huruf a uu tindak pidana jo pasal 65 KUHP.

“Sidang kali ini, saya melakukan pledoi baik secara pribadi dan dari penesehat hukum. Saya yakin tidak merugikan negara dan  harus digaris bawahi bahwa dalam persidangan dan menyebutkan ada kepentingan pribadi dirinya tidak merasa,” ujar Rojikinnor dalam pembelaannya.

Rojikinnor menegaskan juga uang itu jelas terbukti bahwa Rp 2,5 juta untuk tamu sekda yakni dua orang personel polisi, dan 30 juta, masing-masing 15 juta untuk Kapolres dan PN Palangka Raya dalam rangka bantuan Natal dan Tahun Baru.

“Tidak ada uang negara dalam hal ini dan saya dianggap menguntungkan pribadi dan merugiakan negara, padahal jelas fakta tidak ada kerugian negara,” ujarnya.

Rojikin menerangkan saksi ahli pun menyatakan tidak ada kerugian negara, hanya hanya ini proses hukum maka ada pembelaan. Soal putusan itu dilakukan mejelis hakim yang memutuskan seadil-adilnya.

“Saya merasa apa yang saya lakukan tidak ada menyalahi aturan. Sekali lagi tidak ada kerugian negara uang pun sudah dipertanggungjawabkan dan tidak pernah melakukan pemotongan. Maka itu saya berharap mejelis hakim membebaskan dari segala tuntutan,” pungkasnya.(daq/vin)

 

 


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers