PALANGKA RAYA – Setelah dituntut selama enam bulan penjara, denda 10 juta subsider dua bulan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kalteng. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya, Rojikinnor melakukan pembelaan dalam sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor, Palangka Raya, Senin (13/8).
Dalam sidang itu hadir majelis hakim Alfon bersama anggota mejelis Rajali dan Anwar Sakti Siregar serta JPU Kalteng. Dalam kesempatan itu, Rojikinor tetap bersikukuh tidak melakukan perbuatan melanggar hukum dan merugikan negara. Dia juga yakin tidak bersalah dan meminta mejelis hakim untuk membebaskanya dari segela tuntutan.
Rojikinnor pun menampik semua tuntutan JPU yang berkeyakinan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana tersebut. Bahkan secara sah dan menyakinkan tindak pidana itu terjadi, yakni ada unsur penyalahgunaan wewenang sesuai Pasal 12 huruf e jo pasal 12 huruf a uu tindak pidana jo pasal 65 KUHP.
“Sidang kali ini, saya melakukan pledoi baik secara pribadi dan dari penesehat hukum. Saya yakin tidak merugikan negara dan harus digaris bawahi bahwa dalam persidangan dan menyebutkan ada kepentingan pribadi dirinya tidak merasa,” ujar Rojikinnor dalam pembelaannya.
Rojikinnor menegaskan juga uang itu jelas terbukti bahwa Rp 2,5 juta untuk tamu sekda yakni dua orang personel polisi, dan 30 juta, masing-masing 15 juta untuk Kapolres dan PN Palangka Raya dalam rangka bantuan Natal dan Tahun Baru.
“Tidak ada uang negara dalam hal ini dan saya dianggap menguntungkan pribadi dan merugiakan negara, padahal jelas fakta tidak ada kerugian negara,” ujarnya.
Rojikin menerangkan saksi ahli pun menyatakan tidak ada kerugian negara, hanya hanya ini proses hukum maka ada pembelaan. Soal putusan itu dilakukan mejelis hakim yang memutuskan seadil-adilnya.
“Saya merasa apa yang saya lakukan tidak ada menyalahi aturan. Sekali lagi tidak ada kerugian negara uang pun sudah dipertanggungjawabkan dan tidak pernah melakukan pemotongan. Maka itu saya berharap mejelis hakim membebaskan dari segala tuntutan,” pungkasnya.(daq/vin)