SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Selasa, 14 Agustus 2018 17:15
Rojinoor Yakin Tak Bersalah, Ini Alasannya..
YAKIN: Rojikinnor hadir dalam sidang lanjutan dugaan tipikor di Pengadilan Tipikor dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi, Senin (13/8).(DODI/RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA – Setelah dituntut selama enam bulan penjara, denda 10 juta subsider dua bulan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kalteng. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya, Rojikinnor melakukan pembelaan dalam sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor, Palangka Raya, Senin (13/8).

Dalam sidang itu hadir majelis hakim Alfon bersama anggota mejelis Rajali dan Anwar Sakti Siregar  serta JPU Kalteng. Dalam kesempatan itu, Rojikinor tetap bersikukuh tidak melakukan perbuatan melanggar hukum dan merugikan negara. Dia juga yakin tidak bersalah dan meminta mejelis hakim untuk membebaskanya dari segela tuntutan.

Rojikinnor pun menampik semua tuntutan JPU yang berkeyakinan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana tersebut. Bahkan secara sah dan menyakinkan tindak pidana itu terjadi, yakni ada unsur penyalahgunaan wewenang  sesuai Pasal 12 huruf e jo pasal 12 huruf a uu tindak pidana jo pasal 65 KUHP.

“Sidang kali ini, saya melakukan pledoi baik secara pribadi dan dari penesehat hukum. Saya yakin tidak merugikan negara dan  harus digaris bawahi bahwa dalam persidangan dan menyebutkan ada kepentingan pribadi dirinya tidak merasa,” ujar Rojikinnor dalam pembelaannya.

Rojikinnor menegaskan juga uang itu jelas terbukti bahwa Rp 2,5 juta untuk tamu sekda yakni dua orang personel polisi, dan 30 juta, masing-masing 15 juta untuk Kapolres dan PN Palangka Raya dalam rangka bantuan Natal dan Tahun Baru.

“Tidak ada uang negara dalam hal ini dan saya dianggap menguntungkan pribadi dan merugiakan negara, padahal jelas fakta tidak ada kerugian negara,” ujarnya.

Rojikin menerangkan saksi ahli pun menyatakan tidak ada kerugian negara, hanya hanya ini proses hukum maka ada pembelaan. Soal putusan itu dilakukan mejelis hakim yang memutuskan seadil-adilnya.

“Saya merasa apa yang saya lakukan tidak ada menyalahi aturan. Sekali lagi tidak ada kerugian negara uang pun sudah dipertanggungjawabkan dan tidak pernah melakukan pemotongan. Maka itu saya berharap mejelis hakim membebaskan dari segala tuntutan,” pungkasnya.(daq/vin)

 

 


BACA JUGA

Jumat, 16 Mei 2025 11:56

Lanjutkan Perjuangan Pahlawan dengan Membangun Daerah

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran mengingatkan…

Jumat, 16 Mei 2025 11:54

Kembangkan Industri Hilir Berbasis Potensi Daerah

PALANGKA RAYA – Anggota Fraksi Partai Nasdem DPRD Kalimantan Tengah…

Kamis, 15 Mei 2025 17:15

Wujudkan Pemerataan Kartu Huma Betang Sejahtera

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran, menegaskan…

Kamis, 15 Mei 2025 17:15

Produksi Pangan Lokal Perlu Ditingkatkan

PALANGKA RAYA – Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kalimantan Tengah…

Rabu, 14 Mei 2025 16:46

Pemprov Pacu Digitalisasi Pembelajaran di Kalteng

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran, menegaskan…

Rabu, 14 Mei 2025 16:45

Dorong Reformasi Kebijakan Pembangunan

PALANGKA RAYA – Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kalimantan Tengah…

Selasa, 13 Mei 2025 13:08

Sektor Pendidikan di Kalteng Perlu Perhatian Serius Pemerintah Pusat

PALANGKA RAYA - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran, mengharapkan…

Selasa, 13 Mei 2025 13:07

Dukung Penggunaan Bank Daerah untuk RKUD

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Jumat, 09 Mei 2025 17:32

Kalteng Diunggulkan Ciptakan Swasembada Pangan Nasional

PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Edy Pratowo,…

Jumat, 09 Mei 2025 17:31

Pertumbuhan Ekonomi Belum Merata

PALANGKA RAYA – Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kalimantan Tengah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers