PALANGKA RAYA – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah musnahkan barang bukti, sabu seberat 301,45 gram, Senin (14/10). Barang haram itu merupakan hasil tangkapan dari tersangka Heryanto. Sabu itu dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan pembersih WC di Kantor BNNP Kalteng.
Kepala BNN Provinsi Kalimantan Tengah Brigjend Pol Likik Heri Setiadi mengatakan, pemusnahan barang bukti jenis sabu ini untuk memberitahukan kepada masyarakat, bahwa sabu yang ditangkap selama ini tidak di simpan dan di salahgunakan, dan dalam rangka menegakkan hukum yang berkeadilan. “Ingat ini komitmen kami dan saya mengajak semua pihak terutama yang menangani narkotika supaya menangkap pengedar dan pemakai serta memutuskan jaringan Narkotika khususnya di Kalteng,” ujarnya.
Lilik tegaskan, BNNP berkomitmen memberantas peredaran narkotika yang dapat mengganggu kestabilan situasi kamtibmas. ”Pokoknya BNNP tidak pandang bulu, kalau ada jaringan narkotika diketahui maka akan kami bongkar dan itu komitmen kami. Kita siap memberangus narkoba di seluruh wilayah kalteng,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Palangka Raya AKP Yonals Nata Putera mengatakan, pihaknya juga terus memberantas peredaran narkotika. Termasuk selalu berkoordinasi bersama pihak terkait. ”Kita komitmen untuk hal itu, ini semua agar jangan sampai dikuasai oleh pengedar atau bandar-bandar barang haram itu. Jadi jika ada informasi silakan laporkan dan kami akan tindaklanjuti,” ucapnya
Hadir dalam acara pemusnahan perwakilan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Dirresnarkoba Polda Kalimantan Tengah, Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Tengah, Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kapolres Palangka Raya, Kepala BPOM Palangka Raya dan Kepala BNN Kota Palangka Raya. (daq/arj)