PALANGKA RAYA – Sebanyak 337 desa dan kelurahan di Kalimantan Tengah (Kalteng) masuk kawasan hutan. Hal tersebut menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah setempat untuk melakukan pelepasan kawasan hutan menjadi areal penggunaan lain (APL).
Permasalahan tersebut juga membuat Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalteng yang telah selesai, terkesan masih perlu perhatian lagi. ”Apakah 377 desa dan kelurahan itu masuk kawasan hutan konservasi dan masuk kawasan hutan lindung? Ini masih menjadi perhatian untuk bisa dikeluarkan, apakah melalui mekanisme peraturan menteri atau aturan lainnya,” kata Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng Sipet Hermanto, Rabu (13/1).
Sipet menjelaskan, pelepasan dilakukan karena dilihat dari sisi keberadaan desa dan kelurahan, sudah ada jauh sebelum dikeluarkannya Undang-Undang tentang Kehutanan. Jadi, keberadaannya harus menjadi perhatian pemerintah.
”Masyarakat sudah ada di sana bertahun-tahun, bahkan ada yang mungkin saja sudah berkebun jauh sebelum ada pemetaan hutan kawasan. Jadi, tidak mungkin mereka harus ke luar dari sana,” jelasnya.
Menurut Sipet, pemerintah sudah mengirim surat beserta titik koordinatnya ke Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup agar desa yang masuk fungsi kawasan hutan dibebaskan.
”Untuk itulah sangat penting kita memikirkan kejelasan kawasan hutan itu. Apalagi kita sudah punya RTRWP,” tandasnya. (sho/ign)