SAMPIT – Pendirian bangunan di bantaran sungai dinilai banyak yang melanggar aturan. Pemkab Kotim mengidentifikasi banyaknya bangunan liar yang dibangun sembarangan. Hal itu dinilai melanggar aturan dan mengganggu aliran sungai. Pemkab berencana melakukan penertiban terhadap bangunan tersebut.
”Masih banyak bangunan liar, contohnya di sungai dekat Masjid Jami As Salam, di Sungai Sei Mentawa, Sungai Haji Amin, Sungai Keramat. Di pinggir sungai itu dibangun rumah kayu sebagai tempat tinggal, padahal itu tidak boleh dan melanggar aturan, karena dapat mengganggu aliran sungai,” kata Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kotim H Machmoer, Kamis (25/10).
Machmoer mengatakan, Kementerian Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional saat turun ke Kotim, banyak menemukan pelanggaran tersebut. Pihaknya masih memberikan imbauan kepada masyarakat dengan memasang plang peringatan agar meminimalisir pelanggaran yang semakin banyak.
Pemkab memberikan jangka waktu satu tahun untuk membongkar rumah tersebut. ”Kalau sampai satu tahun belum ada realisasinya, masyarakat belum mematuhi peraturan pemerintah, kami akan membawa eksavator untuk menertibkan,” katanya.
Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kotim M Wijaya Putra mengatakan, ada tiga lokasi yang dipasang plang peringatan, yakni Jalan Kapten Mulyono, Tjilik Riwut, dan Jalan Djuanda. Semua plang berisi peringatan dan aturan yang berbeda-beda sesuai fungsinya.
Di Jalan Djuanda, dipasang plang biru sebagai tanda imbauan kepada masyarakat agar tidak membangun di garis sempadan sungai, di Kapten Mulyono larangan dibangun usaha bengkel besar di pinggir jalan yang bisa mengganggu pengguna jalan, dan di Jalan Tjilik Riwut peringatan kawasan Ketertiban dan Keamanan Operasi Penerbangan (KKOP) yang dilarang ada bangunan.
”Temuan kementerian paling parah dan menjadi sorotan adalah perumahan kayu yang dibangun di atas aliran sungai,” ungkapnya.
Wijaya menuturkan, khusus larangan adanya bangunan di garis sempadan sungai, dengan ketentuan diperbolehkan ada kegiatan minimal 10 meter dari jarak sungai. ”Ketentuannya, di garis sempadan sungai boleh ada kegiatan permukiman warga dengan syarat minimal 10 meter dari tepian,” katanya.
Andri Novasari, Kepala Seksi Penertiban Wilayah III Direktorat Jenderal Pengendalian Pemanfaatan dan Penguasaan Tanah Kementerian ATR/BPN mengatakan, pihaknya bersama Pemkab Kotim memasang plang di kawasan perlindungan setempat sesuai Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kotim
Dalam Pasal 28 Ayat 3 huruf c menegaskan, kawasan sempadan sungai di seluruh kecamatan dalam wilayah kabupaten, bisa dilakukan kegiatan permukiman dengan sekurang-kurangnya 10 meter untuk sungai besar dan anak sungai yang melewati kawasan permukiman.
”Temuan di Kotim ini perlu kami dalami lagi pada kegiatan berikutnya. Terkait hasil tinjauan di lapangan, memang untuk permasalahan di sempadan sungai di Kotim ini perlu menjadi perhatian pemkab, terutama anak-anak sungai yang banyak terjadi penyempitan akibat banyak bangunan. Hal itu menyebabkan fungsi sungai terganggu, baik dari alirannya dan kualitas sungai itu sendiri,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, dalam audit tata ruang tahun 2018 ini, di Kotim ditemukan 44 titik indikasi ketidaksesuaian terhadap rencana pola ruang yang sudah ditetapkan dalam Perda RTRW Kotim. Pihaknya ingin menyinkronkan aturan di daerah dan pusat terkait penerapannya.
Andri berharap Pemkab Kotim melakukan pencegahan dan pengendalian untuk melakukan penataan kembali, khususnya terhadap wilayah sungai. ”Kita semua tentunya tidak menginginkan nantinya terjadi bencana seperti banjir akibat sungai tidak berfungsi dengan baik,” ujarnya.
Kementerian ATR BPN RI bersama Pemkab Kotim, lanjutnya, memasang plang peringatan dengan harapan masayarakat mengetahui dalam kawasan sempadan sungai tidak diperbolehkan dilakukan kegiatan budidaya yang mengakibatkan terganggunya fungsi dan kualitas sungai.
”Untuk itu kami mengimbau masyarakat Kotim dan memberikan edukasi bahwa pengendalian kawasan permukiman di sempadan sungai dilakukan dengan upaya untuk mengendalikan penertiban tata ruang agar bisa difungsikan sebagaimana mestinya,” tandasnya. (hgn/ign)