PANGKALAN BUN – Pelanggaran penggunaan merkuri dalam pertambangan emas hingga kini masih terjadi. Padahal bahan beracun tersebut sangat membahayakan lingkungan sekitar dan manusia.
Untuk wilayah Kabupaten Kobar, terdapat sejumlah kawasan pertambangan emas skala kecil yang menggunakan mercury untuk pemrosesan hasil tambang mereka, salah satunya di Desa Sambi, Kecamatan Arut Utara.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya Beracun Dinas Lingkungan Hidup Kobar Robian Noor mengatakan, Kementerian LHK sudah melarang para penambang emas menggunakan merkury. Pasalnya mercury ini memberikan dampak yang berbahaya bagi manusia dan lingkungan.
"Kita telah sosialisasikan terkait bahaya dan dampak mercury yang digunakan warga sebagai penambang emas di Desa Sambi, Kecamatan Arut Utara," kata Robianoor, Senin (29/10).
Kecamatan Arut Utara, lanjut Robi, merupakan kawasan yang masih banyak terdapat kegiatan penambangan emas skala kecil dengan menggunakan bahan merkuri. Para penambang itu sejauh ini tidak mengetahui jika merkuri memiliki dampak yang tidak baik untuk manusia dan juga lingkungan.
Penggunaan merkuri tersebut digunakan sebagai bahan dalam pengolahan bahan tambang emas. Tapi mereka tidak tahu kalau merkuri menimbulkan dampak yang tidak bagus bagi kesehatan dan lingkungan.
"Setelah diberikan sosialisasi, penambang emas ini baru sadar bahwa merkuri itu berbahaya," jelasnya.
Kemudian, lanjut Robi, Kementerian LHK tidak sekedar melarang penggunaan merkuri. Namun mereka memberikan solusi dengan bantuan alat pemisah batu dan emas yang ramah lingkungan agar kegiatan mencari nafkah masyarakat tidak berhenti.
"Kementerian LHK bakal memberikan hibah alat pemisah emas, alat tersebut bisa digunakan bersama untuk memisahkan emas dengan bebatuan," jelasnya. (rin/sla)