SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Selasa, 30 Oktober 2018 17:11
Merkuri Masih Dipakai Penambang Kecil

KLHK Bantu Alat Pemisah Emas

Sosialisasi : Kabid Pengelolaan Sampah dan Bahan Berbahaya Beracun DLH Kobar Robian Noor (Dua dari kiri) saat kegiatan sosialisasi kepada penambang emas di Kecamatan Arut Utara Jumat (26/10).(DLH Kobar For Radar Pangkalan Bun )

PANGKALAN BUN – Pelanggaran penggunaan merkuri dalam pertambangan emas hingga kini masih terjadi. Padahal bahan beracun tersebut sangat membahayakan lingkungan sekitar dan manusia.

 Untuk wilayah Kabupaten Kobar, terdapat sejumlah kawasan pertambangan emas skala kecil yang menggunakan mercury untuk pemrosesan hasil tambang mereka, salah satunya di Desa Sambi, Kecamatan Arut Utara.

 Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya Beracun Dinas Lingkungan Hidup Kobar Robian Noor mengatakan, Kementerian LHK sudah melarang para penambang emas menggunakan merkury. Pasalnya mercury ini memberikan dampak yang berbahaya bagi manusia dan lingkungan. 

 "Kita telah sosialisasikan terkait bahaya dan dampak mercury yang digunakan warga sebagai penambang emas di Desa Sambi, Kecamatan Arut Utara," kata Robianoor, Senin (29/10).

Kecamatan Arut Utara, lanjut Robi, merupakan kawasan yang  masih banyak terdapat kegiatan penambangan emas skala kecil dengan menggunakan bahan merkuri. Para  penambang itu sejauh ini tidak mengetahui jika merkuri memiliki dampak yang tidak baik untuk manusia dan juga lingkungan. 

Penggunaan merkuri  tersebut digunakan sebagai bahan dalam pengolahan bahan tambang emas. Tapi mereka tidak tahu kalau merkuri menimbulkan dampak yang tidak bagus bagi kesehatan dan lingkungan. 

"Setelah diberikan sosialisasi, penambang emas ini baru sadar bahwa merkuri itu berbahaya," jelasnya.

Kemudian, lanjut Robi, Kementerian LHK tidak sekedar melarang penggunaan merkuri. Namun mereka memberikan solusi dengan bantuan alat pemisah batu dan emas yang ramah lingkungan agar kegiatan mencari nafkah masyarakat tidak berhenti. 

"Kementerian LHK bakal memberikan hibah alat pemisah emas, alat tersebut bisa digunakan bersama untuk memisahkan emas dengan bebatuan," jelasnya. (rin/sla)

 


BACA JUGA

Sabtu, 13 September 2025 09:23

Pemerataan Program MBG di Kobar Tunggu Verifikasi BGN

PANGKALAN BUN – Pemerataan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)…

Kamis, 11 September 2025 10:26

DPRD Gelar Turnamen Burung Berkicau DPRD Cup V 2025

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 08 September 2025 12:20

DPRD Kobar Minta Peningkatan PAD Tak Membebani Rakyat

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) meminta agar…

Rabu, 03 September 2025 16:59

Sri Lestari Apresiasi Masyarakat Kobar Jaga Kondusivitas Daerah

PANGKALAN BUN – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Barat (Kobar),…

Senin, 01 September 2025 14:42

DPRD Kobar Sahkan 13 Perda, Harap Beri Manfaat Nyata bagi Daerah

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 01 September 2025 12:42

Perkuat Kepedulian Sosial, PT GSPP Tingkatkan Infrastruktur Pendidikan dan Desa di Sungai Pakit

PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 29 Agustus 2025 10:26

DPRD dan Pemkab Kobar Siapkan Tiga Raperda untuk Dibahas

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Pemerintah…

Rabu, 27 Agustus 2025 11:55

Senam Merah Putih Perkuat Jalinan DPRD dan Pemkab

PANGKALAN BUN– DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar kegiatan senam…

Senin, 25 Agustus 2025 15:37

DPRD Kobar Dukung Pemda Pertahankan Lahan Demplot Pertanian

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sabtu, 23 Agustus 2025 12:05

Masa Sidang III, DPRD dan Pemkab Kobar Tetapkan 13 Perda

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers