SAMPIT – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB) mengeluarkan paraturan baru terkait seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kalteng. Hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) dihitung secara kumulatif, sehingga pemerintah optimistis formasi yang tersedia akan terpenuhi.
Sekda Kotim Halikinnor mengatakan, dalam Peraturan Pemerintah (Permen) Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan Formasi PNS dalam Seleksi CPNS, menyatakan, hasil SKD merupakan jumlah dari tiga bidang yang diuji dalam SKD.
Totalnya harus memenuhi nilai minimal 255. Peserta CPNS di Kotim sebelumnya hanya 82 orang yang memenuhi passing grade. Apabila menggunakan penjumlahan kumulatif tersebut, ada sekitar 500 orang yang memenuhi syarat.
”Hal ini merupakan kebijakan pemerintah pusat dan kemungkinan besar formasi yang dimiliki Kotim dapat terpenuhi. Minimal separuhnya, sebab akan dilakukan seleksi kompetensi bidang (SKB) lagi,” kata Halikin, Kamis (22/11).
Kebijakan tersebut, lanjutnya, membuat seluruh daerah optimistis formasi yang ada dapat terpenuhi, minimal separuhnya, sehingga kekurangan pegawai dapat diatasi. Selain itu, akan ada pemerataan pegawai. Terutama di daerah pedalaman yang kekurangan SDM.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kotim Alang Arianto menjelaskan, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) dan Badan Kepegawai Negara (BKN). Jadwal SKB juga akan diatur pemerintah pusat, sehingga peserta diharapkan bersabar. Setelah ada keputusan baru, akan diatur kembali terkait tahapan berikutnya.
”Jika ada informasi, pasti akan kami sebarkan di website kami. Peserta juga diharapkan aktif memantau informasi baru di website kami,” pungkasnya.
Sementara itu, Pemprov Kalteng menyambut kebijakan baru tersebut. Rencananya, pada 24-25 November, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) akan memanggil semua Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia untuk merumuskan dan menentukan sistem rangking.
Kepala BKD Kalteng Katma F Dirun mengatakan, dengan adanya sistem ranking yang ditetapkan Menpan-RB, pemerintah pusat mendengarkan masukan dan aspirasi seluruh daerah, termasuk Kalteng.
”Dengan terbitkan Permenpan Nomor 61 Tahun 2018 ini, akan ada penelitian kembali terhadap nilai-nilai yang sudah didapat saat SKD oleh peserta tes CPNS. Kami sangat menyambut baik peraturan ini,” ucap Katma.
Perangkingan terhadap nilai peserta tes TKD akan dilakukan BKN. Rencananya, dalam minggu ini teknis perangkingan akan dibahas. ”Kami akan menyusun bersama-sama dan ada rekonsiliasi terhadap data-data tes CPNS untuk dirangking,” ujarnya.
Setelah diperoleh data peserta yang lolos dalam sistem rangking, selanjutnya akan diumumkan secepatnya. Bagi yang lulus sistem rangking, akan melanjutkan tes kemampuan bidang (TKB). ”Selambat-lambatnya pertengahan Desember tes TKB akan dilaksanakan,” katanya.
Perangkingan Hanya untuk Kondisi Tertentu
Sementara itu, pelamar CPNS yang lolos passing grade (PG) seleksi kompetensi dasar (SKD) akhirnya bisa lega. Mereka tidak bakal bersaing dengan pelamar yang ’’terselamatkan’’ melalui jalur perangkingan. Bahkan pelamar yang sendirian lolos PG pada formasi yang dilamar, hampir dipastikan jadi CPNS.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana merinci ketentuan baru yang tertuang dalam Permen PAN-RB 61/2018. Dia juga menjelaskan sejumlah contoh skenario pengisian fase SKB untuk formasi kosong. Bima mengatakan ada perbedaan yang mendasar pada fase SKB antara formasi pemerintah daerah dengan instansi pusat.
Untuk pemerintah daerah hasil SKB tidak akan menggugurkan nilai SKD. Sementara untuk instansi pusat, SKB bisa menggugurkan nilai SKD. Misalnya ada pelamar mendapatkan nilai tinggi dan lolos PG, dia bisa gugur jika tidak bisa melalui SKB. Sebab SKB di instansi pusat ada yang berupa tes psikologi, kesemaptaan, ujian berenang, dan wawancara.
Bima lantas menjelaskan skema kelulusan dari fase SKD menuju fase SKB untuk instansi pemerintah daerah. ’’Jika formasinya hanya satu, sementara yang lolos PG hanya satu pelamar, maka satu pelamar ini saja yang maju ke fase SKB,’’ jelas Bima.
Kemudian pada fase SKB yang diikuti satu orang itu, sifatnya hanya formalitas. Sebab berapapun nilai SKB, tidak akan menggugurkan nilai SKD. Artinya satu-satunya pelamar yang lolos PG SKD tersebut hampir pasti lulus jadi CPNS.
Sebaliknya jika ada formasi yang terdiri dari satu lowongan. Kemudian tidak ada satupun pelamar di instansi tersebut yang lolos PG. Maka akan diambil tiga pelamar dengan nilai tertinggi berdasarkan perangkingan nilai akumulasi. Dengan catatan untuk formasi umum nilai akumulasinya minimal 255 poin. Sementara untuk beberapa formasi khusus, nilai minimalnya 220 poin.
Bima mengatakan meskipun nilai minimalnya ditetapkan 255 poin, pada praktiknya nanti yang ada di tiga besar nilainnya tinggi-tinggi. Sebab dia mengatakan banyak pelamar yang hanya kurang satu poin saja untuk lolos PG. Misalnya PG untuk materi tes karakteristik pribadi (TKP) dipatok 143 poin. Ada peserta yang mendapatkan 140 atau 142 poin untuk materi ujian TKP.
’’Apakah yang hanya kurang satu-dua poin itu tidak berkulitas? Saya rasa berkualitas,’’ katanya. Bima menegaskan skema perangkingan digunakan jika dalam satu formasi tidak ada satupun pelamar yang lolos PG. Kemudian sistem perangkingan juga dilakukan jika pelamar yang lolos PG lebih sedikit dibandingkan dengan formasi yang tersedia.
Misalnya formasi yang tersedia ada empat kursi, tetapi yang lolos PG hanya dua orang. Maka formasi pertama dan kedua hampir pasti diisi oleh dua pelamar yang lolos PG. Sementara formasi ketiga dan keempat akan diperebutkan pelamar dari hasil pemeringkatan.
Bima menuturkan ketika dalam satu formasi terpaksa diisi dari pelamar yang lolos PG dan hasil pemeringkatan, maka keduanya akan dipisah. Sehingga tidak ada persaingan antara pelamar yang lolos PG dengan hasil pemeringkatan. ’’Ini adalah upaya win win solution,’’ tuturnya.
Menurut Bima selama ini dalam percakapan di media sosial ada polarisasi pelamar CPNS yang sudah mengikuti SKD. Yakni kubu pelamar yang berhasil lolos PG dan kubu pelamar yang merasa nilainya tinggi tetapi tidak lolos PG. Keduanya ingin sama-sama diberikan kesempatan untuk ikut SKB.
Selain itu dalam skema baru ini, ada kemungkinan pelamar CPNS bisa diterima di formasi lain yang masih sejenis dan dalam satu instansi. Kondisi ini diperkirakan terjadi untuk formasi guru.
Sebagai contoh di SDN 1 Kebayoran Lama ada satu formasi guru matematika. Kemudian yang lolos PG untuk formasi tersebut ada dua orang. Kemudian di SDN 2 Kebayoran Lama untuk formasi yang sama tidak ada satupun pelamar yang lolos PG. Maka ada potensi pelamar yang lolos PG tetapi gagal bersaing SKB di SDN 1 Kebayoran Lama akan lolos ke SDN 2 Kebayoran Lama.
Tetapi jika yang lolos PG pada formasi SDN 1 Kabayoran Lama itu hanya satu orang, maka pengisian formasi di SDN 2 Kebayoran Lama menggunakan basis pemeringkatan. Untuk fase SKB akan diambil tiga pelamar dengan nilai tertinggi untuk bersaing memperebutkan satu kursi.
Bima menegaskan seluruh sistem, termasuk pengisian yang berhak ikut SKB sudah dilakukan secara sistem. ’’Tidak ada intervensi tangan pegawai BKN atau instansi manapun,’’ jelasnya. Aplikasi seleksi CPNS di BKN sudah dirancang dengan logika tertentu untuk mengantisipasi berbagai macam kasus.
Dia mengatakan pada prinsipnya pemerintah tetap mencari pelamar yang berkualitas. Adanya sistem pemeringkatan bukan berarti menurunkan kualitas seleksi CPNS. Sistem pemeringkatan hanya digunakan untuk mengisi formasi yang benar-benar kosong.
Data BKN menyebutkan ada sekitar 3.000 formasi kosong karena tidak ada pelamarnya dan tidak ada pelamar yang lolos seleksi administrasi. Nah 3.000 formasi yang kosong itu bisa jadi bakal diisi oleh pelamar yang dari penjaringan berbasis pemeringkatan.
Bima mengatakan soal SKD memang wajar jika ada yang menyebut sulit. Dia menceritakan bahwa PNS yang direkrut tahun ini, dipersiapkan untuk menjadi pemimpin birokrasi 20 sampai 30 tahun nanti. Sehingga persoalan-persoalan pada 20-30 tahun nanti, ditarik dalam soal SKD tahun ini. Kemudian melalui SKD ini, juga tergambarkan kualitas pembangunan SDM antar wilayah di Indonesia. Ada perbedaan rata-rata nilai SKD antara pelamar instansi pusat dengan instansi daerah.
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Indonesia Lina Miftahul Jannah mengatakan orientasi dalam rekrutmen CPNS baru memang pengisian formasi. Jangan sampai ada formasi kosong, meskipun tidak ada pelamar yang lolos PG. Dia menyambut baik keputusan pemerintah yang tetap memberlakukan nilai minimal, dalam perangkingannya.
Dia juga mengatakan ketika lolos CPNS nanti, sebaiknya instansi memiliki data kepegawaian yang detail. Diantaranya data antara CPNS yang saat rekrutmen berhasil lolos PG atau dari hasil pemeringkatan. Kemudian dari hasil data tersebut, bisa digunakan sebagai acuan pengembangan kompetensi ketika sudah jadi CPNS. Sehingga secara bertahap pelamar itu memiliki kompetensi yang sama dengan pelamar lolos PG. (wan/jpg/dc/arj/ign)