SAMPIT - Pesta demokrasi lima tahunan yang akan memilih calon anggota legislatif diwarnai hadirnya caleg-caleg berasal dari satu lingkungan keluarga. Meski tidak menyalahi aturan, namun ini dianggap sebagai bukti bahwa parpol gagal melakukan kaderisasi.
”Kalau secara aturan memang tidak melanggar, tetapi dari sisi etika kurang elok apabila sekeluargaan jadi caleg,” kata Agung Adisetiono salah satu pengamat politik dan praktisi hukum di Kotim.
Selain itu, Agung melihat selama parpol hanya dikuasai segelintir orang saja. Padahal, banyak penduduk Kotim ini yang berkualitas dan mampu menjadi wakil rakyat.
“Justru saya lihat ini partai besar semua yang titipkan anak, suami. Kalau saya katakan ini parpol milik kelompok keluarga,” kata Agung.
Agung mengkhawatirkan untuk caleg yang memboyong keluarga ini memiliki orientasi lain, yakni untuk kepentingan keluarga.
”Jangan sampai salah orientasi jadi caleg dan target menang orientasinya untuk memuluskan kepentingan pribadi baik itu usaha dan juga hal lainnya,” kata Agung.
Agung juga mengingatkan para pimpinan parpol semestinya jangan sampai organisasi di partai politik ini terinfeksi seperti di birokrasi yang kebanyakan mengangkat orang dekat atau keluarganya di jabatan strategis.
”Harus diingatkan supaya partai politik tidak dikapitalisasikan seperti di lembaga pemerintahan yang kebanyakan berasal dari keluarga dan orang dekat atau istilahnya ring satu jadi pejabat strategis dalam jabatan penting,” kata Agung yang juga berprofesi sebagai advokat ini.
Sementara itu, Komisioner KPU Kotim Rifqi Nasrulah mengakui di Kotim memang banyak caleg berasal dari kelompok keluarga. Namun, dari sisi aturan KPU mengakui hal itu sah saja dilakukan, karena dalam aturan pelaksanaan juga tidak ada larangan bagi caleg berasal dari lingkaran keluarga.
“Tidak ada aturan yang melarang, hanya dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disyaratkan agar parpol peserta pemilu dalam pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kab/kota melakukan seleksi, seleksi terhadap bakal calon anggota DPR, DPRD Prov, dan DPRD kab/kota dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan AD/ART dan atau peraturan internal partai politik peserta pemilu,” kata Rifqi.
Hanya satu penekanan selama proses rekrutmen caleg lalu yakni jangan sampai ada kegiatan transaksional. “Parpol juga dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun dalam seleksi bakal calon anggota DPR, DPRD prov, DPRD kabupaten/kota,” kata dia.
Sementara itu juga Ketua Bawaslu Kotim Muhammad Tohari menegaskan, tidak ada larangan untuk sekeluargaan jadi caleg. Dalam ketentuan pemilu yang dilarang aturan hanya untuk mereka penyelenggara pemilu memiliki hubungan kekerabatan di antara sesama penyelenggara.
“Kalau untuk peserta pemilu tidak ada larangan. Yang ada hanya untuk penyelenggara, tidak boleh ada ikatan pernikahan kekerabatan,” tandas Tohari. (ang/yit)