SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Rabu, 10 April 2019 16:42
Penerima Serangan Fajar Siap-Siap Saja Diciduk
ILUSTRASI.(NET)

SAMPIT – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kotim tak mau disebut lemah dalam menindak pelaku politik uang. Lembaga itu menebar ancaman pada setiap pelakunya. Tak hanya caleg maupun relawan pemain politik uang, tapi juga penerima uang akan diproses secara hukum.

”Kami akan proses juga masyarakat yang menerima terkait politik uang ini,” kata Ketua Bawaslu Kotim Muhammad Tohari, Selasa (9/4).

Tohari menegaskan, Bawaslu hadir dalam upaya pencegahan terhadap pelanggaran yang kemungkinan terjadi di lapangan. Hal ini juga untuk menjawab sejumlah pihak yang meragukan ketegasan dan kinerja Bawaslu Kotim.

Tohari menuturkan, jangan pernah berharap pemilu akan berjalan bersih jika peserta pemilu selalu mencari celah melakukan pelanggaran. Pihaknya juga tidak akan maksimal apabila tidak dibantu masyarakat untuk melaporkan tindak pidana tersebut.

”Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan itu juga diperlukan,” ujarnya.

Menurut Tohari, Bawaslu Kotim beserta jajaran di bawahnya hingga pengawas tempat pemungutan suara (TPS) berkomitmen menjaga agar proses demokrasi, terutama di Kotim berjalan dengan bersih.

”Ketika jajaran pengawas pemilu beberapa hari ke depan menemukan siapa pun pelakunya, akan tetap diproses sesuai peraturan perundang-undangan. Itu sikap dan komitmen kami,” tegasnya.

Sementara itu, dugaan  politik uang di lapangan sudah mulai terdengar. Pembagian nominal uang yang beredar di masyarakat informasinya mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu. 

Uang tersebut disertakan dengan kartu nama caleg yang akan dipilih. Pembagian itu dilakukan tim caleg kepada masyarakat yang sebelumnya telah didata melalui KTP-el. Namun, isu politik uang tersebut belum bisa diungkap jajaran Bawaslu.

Di sisi lain, di Kotim masih nihil tangkapan dugaan tindak pidana politik  uang. Di daerah lain, Kabupaten Katingan, sebelumnya sudah beredar 12 oknum yang diduga melakukan tindak pidana politik uang. Belasan orang itu tengah diproses aparat kepolisian.

Larangan soal politik uang diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Ada sejumlah pasal terkait itu. Beberapa pasal tersebut, di antaranya Pasal 278, 280, 284, 515, dan 523. Aturan itu melarang politik uang dilakukan tim kampanye, peserta pemilu, serta penyelenggara selama masa kampanye.

Hal yang sama juga mengatur larangan semua orang melakukan politik uang di masa tenang dan pemungutan suara. Sanksi yang menunggu pelanggar bervariatif. Hukuman mulai dari sanksi pidana 3-4 tahun hingga denda Rp 36 – Rp 48 juta. (ang/ign)

 

 


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Tindak Tegas Perusak Fungsi Drainase

SAMPIT – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menegaskan pemerintah…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Prioritaskan Infrastruktur Jalan Pertanian dan Pendidikan

SAMPIT – Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Akhyannoor,…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:24

Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun

SAMPIT – Persaingan antara pasar tradisional dan pasar modern di…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Dukung Rencana BUMD Produksi Air Minum Kemasan

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyatakan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Realisasikan Program Beasiswa Dokter Spesialis

SAMPIT - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim)…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:08

Tindaklanjuti Permohonan Hibah Tanah Pembangunan MAN

SAMPIT - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim),…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:05

Dorong Pertamina Gencarkan Sosialisasi Transisi Tabung Elpiji

SAMPIT - Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hendra Sia…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kembalikan Anggaran Jalan Cempaka Mulia–Pulau Hanaut

SAMPIT – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rudianur…

Senin, 11 Agustus 2025 11:56

Desak Telusuri Penyewaan Aset Daerah

SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur…

Jumat, 08 Agustus 2025 17:19

Kotim Kaya SDA, tapi Masyarakat Tak Merasakan Dampak Ekonomi

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyoroti…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers