SAMPIT – Sejak tahun 2017 Pemkab Kotawaringin Timur telah berupaya menghilangkan anggapan antara sekolah unggulan dan non unggulan. Hal itu mengacu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendkibud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
I Gede Sukadana, selaku Kasi Peserta Didik dan Pengembangan Karakter Sekolah Menengah Pertama Dinas Pendidikan Kotim menjelaskan, sistem zonasi dalam PPDB bertujuan untuk mempercepat pemerataan layanan dan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia dan mendekatkan anak dengan lingkungan sekolahnya. Zonasi menjadi basis data dalam perumusan kebijakan yang berkaitan dengan peta sebaran distribusi guru, ketersediaan sarana prasarana dan fasilitas sekolah, termasuk wajib belajar 12 tahun.
”Kebijakan zonasi itu sebesar 90 persen zonasi jarak tempat tinggal siswa dengan sekolah yang dituju tersisa 10 persen. Tapi itu masih dibagi dua, yakni 5 persen untuk jalur prestasi dan 5 persen karena mengikuti kepindahan orangtua,” paparnya.
Namun diakuinya, jika melihat letak geografis di pulau Kalimantan yang jarak tempuh antar daerah sangat berjauhan, rasanya tidak mudah menerapkan sistem zonasi tersebut.
I Gede melanjutkan, sistem zonasi juga harus memperhatikan kuota calon peserta didik baru yang mampu ditampung oleh masing-masing sekolah. Nanti ujarnya, silahkan sekolah me-range data dari anak-anak yang mau masuk ke sekolah tersebut.
”Misal kuota di suatu sekolah ada 200 siswa. Nah, yang daftar lebih dari 200 siswa, sekolah harus mendata dan me-range dari 1 sampai 200 mana saja anak-anak yang tempat tinggalnya paling dekat dengan sekolah tersebut. Sampai dihasilkan kuota sejumlah yang dibutuhkan sekolah itu,” terangnya kepada Radar Sampit.
I Gede menambahkan, dalam menentukan titik koordinat letak sekolah dengan tempat tinggal calon siswa baru, panitia zonasi PPDB akan menggunakan bantuan apliaksi Global Positioning System (GPS).
“Biasanya sekolah menggunakan aplikasi GPS dari data identitas milik calon siswa, ditarik titik 0 nya sekolah itu sampai ke radius tempat tinggal calon siswa. Biasanya data jarak rumah dilihat dari Kartu Keluarga mereka,” pungkasnya.
Ditambahkannya dengan adanya sistem zonasi ini juga untuk mendekatkan anak dengan lokasi sekolahnya, dan menghilangkan istilah sekolah favorit ada sekolah unggulan, yang selama ini jadi pandangan masyarakat awam. (rm-97/gus)