SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Jumat, 17 Mei 2019 10:42
CATAT..!!! Ini Nilai dan Ketentuan Zakat Fitrah dan Zakat Maal dari Kemenag
ILUSTRASI.(NET)

SAMPIT- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah menetapkan 28 jenis harga beras untuk pembayaran zakat fitrah menjelang lebaran IdulFitri tahun ini.  Harga ini ditetapkan berdasarkan hasil survei beberapa pasar yang ada di Sampit yang dilakukan selama tiga hari,  sejak tanggal 10 Mei hingga 12 Mei 2019.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag)  Kotim Samsudin, juga  mengeluarkan surat edaran ketetapan pembayaran zakat fitrah 1440 Hijriah/Tahun 2019 Masehi yang berlaku untuk wilayah Kota Sampit dan sekitarnya. Sementara di luar itu bisa menyesuaikan dengan harga daerah setempat.

”Zakat yang ditetapkan ini, untuk zakat fitrah dengan beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari sebanyak 2,5 kilogram per jiwa atau ditukar dengan uang,” ujarnya, kemarin.

Samsudin menjelaskan, berdasarkan survei, harga paling rendah untuk 1 kg beras Rp 7.000 dengan  merk  Anggrek Bulan, Tiga Merpati dan sejenisnya. Dan jika dinilai dengan uang 2,5 kg beras sama dengan Rp 17.500 per jiwa. Sementara harga tertinggi untuk jenis beras merah 1 kg Rp 56.000,  merek Tropicana Slim, dinilai dengan uang Rp 140 ribu per jiwa.

"Kita survei juga untuk beras merah karena memang ada masyarakat yang mengonsumsinya untuk sehari-hari" tambahnya.

Samsudin melanjutkan, surat edaran tersebut nantinya ditujukan kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Sampit, pengurus masjid dan musala serta sejumlah yayasan atau lembaga yg menerima pembayaran zakat dalam Kota Sampit.

Diuraikannya, ketetapan zakat ini berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) RI Nomor : 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk usaha produktif dan juga hasil musyawarah dengan unsur Pengadilan Agama, MUI, Muhammadiyah, NU, BAZNAS dan pemuka Agama Islam di Kotim.

Dilanjutkan, Samsudin untuk zakat maal (harta) yang telah sampai haul atau harta tersimpan selama satu tahun nisabnya (batas minimal 85 gram) sebesar Rp 592.327 x 85 gr = Rp  50.347.795 x 2,5 persen = Rp1.258.695. Sedangkan untuk zakat emas, apabila mencapai haul dan nisab-nya 85 gram x 2,5 persen = 2,125 gram.

Sementara penghasilan atau profesi seperti gaji pegawai, karyawan, pejabat negara, dokter, pengacara dan sejenis, nisabnya merujuk pada hasil tambang emas.

Selain itu hasil pertanian seperti padi, sawit, karet dan jenis nisabnya (batas minimal) adalah 653 kilogram gabah atau 524 kilogram beras dan dikeluarkan zakatnya pada setiap kali panen dengan ketentuan, 10 persen bagi yang menggunakan pengairan tadah hujan dan lima persen bagi yang menggunakan alat siram dengan  pengairan atau irigasi.

Dijelaskan pula bagi yang tidak mengerjakan puasa dengan alasan yang telah ditetapkan syari, maka yang bersangkutan wajib membayar Fidyah per hari, kadar fidyah 1,250 kilogram beras (2 mug) atau 0,625 kg beras (1 mug) + lauk pauk sesuai dengan makanan sehari-hari.

"Fidyah wajib dibayar oleh orang sakit yang sulit disembuhkan dan orang tua yang sudah udzur sehingga berat untuk berpuasa" tambah Samsudin.

Dijelaskannya, untuk wanita hamil dan menyusui apabila berbuka khawatir pada dirinya saja maka hanya diwajibkan meng-qadha, sedangkan jika berbuka disebabkan khawatir pada  janin/anaknya, maka wajib meng-qadha dan membayar Fidyah.

Dijelaskannya, cara dan waktu membayar Fidyah yaitu dengan membuatkan  makanan atau hanya  memberikan bahan yang belum dimasak kemudian diberikan kepada orang miskin sejumlah hari dia tidak berpuasa di hari terakhir bulan Ramadan.

”Atau diberikan langsung pada hari ketika dia tidak berpuasa kepada satu orang miskin" tandas Samsudin.(yn/gus)


BACA JUGA

Kamis, 26 Juni 2025 16:59

Disdik Waspadai Siswa Tak Tercatat di Dapodik

SAMPIT – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan pentingnya…

Kamis, 26 Juni 2025 16:59

Disiplin ASN Jadi Prioritas, BKPSDM Kotim Tegaskan Tak Ada Pembiaran

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya dalam…

Kamis, 26 Juni 2025 16:58

Disbudpar Gelar Pameran Budaya di Museum Kayu

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus mendorong peran…

Kamis, 26 Juni 2025 16:58

Pemkab Dorong Digitalisasi Kearsipan

SAMPIT–Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya dalam mendorong…

Rabu, 25 Juni 2025 17:06

Satpol PP Imbau PKL Tak Berjualan di Ruang Milik Jalan

SAMPIT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin…

Rabu, 25 Juni 2025 17:05

Fleksibilitas Kerja ASN di Kotim Masih Dikaji

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyambut terbitnya Peraturan…

Rabu, 25 Juni 2025 17:05

Finalisasi Dokumen Kontingensi 2025–2027 Masuki Tahap Akhir

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus memperkuat kesiapsiagaan…

Rabu, 25 Juni 2025 17:04

Pemkab Sosialisasi Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus mendorong peningkatan…

Selasa, 24 Juni 2025 17:20

Pengawasan Internal SOPD Perlu Diperbaiki

SAMPIT — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)…

Selasa, 24 Juni 2025 17:20

Bupati Naikkan Target IPM dan Tekan Kemiskinan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus memperkuat arah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers