SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Jumat, 17 Mei 2019 10:42
CATAT..!!! Ini Nilai dan Ketentuan Zakat Fitrah dan Zakat Maal dari Kemenag
ILUSTRASI.(NET)

SAMPIT- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah menetapkan 28 jenis harga beras untuk pembayaran zakat fitrah menjelang lebaran IdulFitri tahun ini.  Harga ini ditetapkan berdasarkan hasil survei beberapa pasar yang ada di Sampit yang dilakukan selama tiga hari,  sejak tanggal 10 Mei hingga 12 Mei 2019.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag)  Kotim Samsudin, juga  mengeluarkan surat edaran ketetapan pembayaran zakat fitrah 1440 Hijriah/Tahun 2019 Masehi yang berlaku untuk wilayah Kota Sampit dan sekitarnya. Sementara di luar itu bisa menyesuaikan dengan harga daerah setempat.

”Zakat yang ditetapkan ini, untuk zakat fitrah dengan beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari sebanyak 2,5 kilogram per jiwa atau ditukar dengan uang,” ujarnya, kemarin.

Samsudin menjelaskan, berdasarkan survei, harga paling rendah untuk 1 kg beras Rp 7.000 dengan  merk  Anggrek Bulan, Tiga Merpati dan sejenisnya. Dan jika dinilai dengan uang 2,5 kg beras sama dengan Rp 17.500 per jiwa. Sementara harga tertinggi untuk jenis beras merah 1 kg Rp 56.000,  merek Tropicana Slim, dinilai dengan uang Rp 140 ribu per jiwa.

"Kita survei juga untuk beras merah karena memang ada masyarakat yang mengonsumsinya untuk sehari-hari" tambahnya.

Samsudin melanjutkan, surat edaran tersebut nantinya ditujukan kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Sampit, pengurus masjid dan musala serta sejumlah yayasan atau lembaga yg menerima pembayaran zakat dalam Kota Sampit.

Diuraikannya, ketetapan zakat ini berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) RI Nomor : 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk usaha produktif dan juga hasil musyawarah dengan unsur Pengadilan Agama, MUI, Muhammadiyah, NU, BAZNAS dan pemuka Agama Islam di Kotim.

Dilanjutkan, Samsudin untuk zakat maal (harta) yang telah sampai haul atau harta tersimpan selama satu tahun nisabnya (batas minimal 85 gram) sebesar Rp 592.327 x 85 gr = Rp  50.347.795 x 2,5 persen = Rp1.258.695. Sedangkan untuk zakat emas, apabila mencapai haul dan nisab-nya 85 gram x 2,5 persen = 2,125 gram.

Sementara penghasilan atau profesi seperti gaji pegawai, karyawan, pejabat negara, dokter, pengacara dan sejenis, nisabnya merujuk pada hasil tambang emas.

Selain itu hasil pertanian seperti padi, sawit, karet dan jenis nisabnya (batas minimal) adalah 653 kilogram gabah atau 524 kilogram beras dan dikeluarkan zakatnya pada setiap kali panen dengan ketentuan, 10 persen bagi yang menggunakan pengairan tadah hujan dan lima persen bagi yang menggunakan alat siram dengan  pengairan atau irigasi.

Dijelaskan pula bagi yang tidak mengerjakan puasa dengan alasan yang telah ditetapkan syari, maka yang bersangkutan wajib membayar Fidyah per hari, kadar fidyah 1,250 kilogram beras (2 mug) atau 0,625 kg beras (1 mug) + lauk pauk sesuai dengan makanan sehari-hari.

"Fidyah wajib dibayar oleh orang sakit yang sulit disembuhkan dan orang tua yang sudah udzur sehingga berat untuk berpuasa" tambah Samsudin.

Dijelaskannya, untuk wanita hamil dan menyusui apabila berbuka khawatir pada dirinya saja maka hanya diwajibkan meng-qadha, sedangkan jika berbuka disebabkan khawatir pada  janin/anaknya, maka wajib meng-qadha dan membayar Fidyah.

Dijelaskannya, cara dan waktu membayar Fidyah yaitu dengan membuatkan  makanan atau hanya  memberikan bahan yang belum dimasak kemudian diberikan kepada orang miskin sejumlah hari dia tidak berpuasa di hari terakhir bulan Ramadan.

”Atau diberikan langsung pada hari ketika dia tidak berpuasa kepada satu orang miskin" tandas Samsudin.(yn/gus)


BACA JUGA

Jumat, 02 Mei 2025 15:34

Program Cetak Sawah Tingkatkan Kesejahteraan Petani

SAMPIT – Kementerian Pertanian merealisasikan program bantuan cetak sawah seluas…

Jumat, 02 Mei 2025 15:33

Jaring Bibit Unggul Siswa Sejak Dini

SAMPIT – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendukung pelaksanaan…

Jumat, 02 Mei 2025 15:33

CPNS Kotim Dilarang Langsung Minta Pindah

SAMPIT – Sebanyak 205 calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi…

Jumat, 02 Mei 2025 15:32

May Day, Disnaker Ajak Buruh Jaga Harmoni dan Tingkatkan Diri

SAMPIT – Momentum Hari Buruh Internasional atau May Day 1…

Jumat, 02 Mei 2025 15:16

Ketua Dekranasda Kunjungi Galeri Kerajinan Pontianak

SAMPIT – Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Kotawaringin Timur…

Jumat, 02 Mei 2025 15:16

Pemkab akan Bantu Pondok Pesantren Bangun MCK

SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berencana akan membangun…

Jumat, 02 Mei 2025 15:15

Kotim Cetak 4.216 Hektare Sawah

SAMPIT – Harapan petani di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) untuk…

Jumat, 02 Mei 2025 15:15

Siapkan Dua Hektare untuk Sekolah Rakyat

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendukung  program Sekolah…

Selasa, 29 April 2025 17:44

Kotim Lirik Pengolahan Lidah Buaya

SAMPIT — Dalam upaya meningkatkan potensi pertanian daerah, Pemerintah Kabupaten…

Selasa, 29 April 2025 17:43

Antisipasi Penumpukan Sampah, DLH Kotim Genjot Penataan TPA

SAMPIT – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers