SAMPIT- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah menetapkan 28 jenis harga beras untuk pembayaran zakat fitrah menjelang lebaran IdulFitri tahun ini. Harga ini ditetapkan berdasarkan hasil survei beberapa pasar yang ada di Sampit yang dilakukan selama tiga hari, sejak tanggal 10 Mei hingga 12 Mei 2019.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kotim Samsudin, juga mengeluarkan surat edaran ketetapan pembayaran zakat fitrah 1440 Hijriah/Tahun 2019 Masehi yang berlaku untuk wilayah Kota Sampit dan sekitarnya. Sementara di luar itu bisa menyesuaikan dengan harga daerah setempat.
”Zakat yang ditetapkan ini, untuk zakat fitrah dengan beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari sebanyak 2,5 kilogram per jiwa atau ditukar dengan uang,” ujarnya, kemarin.
Samsudin menjelaskan, berdasarkan survei, harga paling rendah untuk 1 kg beras Rp 7.000 dengan merk Anggrek Bulan, Tiga Merpati dan sejenisnya. Dan jika dinilai dengan uang 2,5 kg beras sama dengan Rp 17.500 per jiwa. Sementara harga tertinggi untuk jenis beras merah 1 kg Rp 56.000, merek Tropicana Slim, dinilai dengan uang Rp 140 ribu per jiwa.
"Kita survei juga untuk beras merah karena memang ada masyarakat yang mengonsumsinya untuk sehari-hari" tambahnya.
Samsudin melanjutkan, surat edaran tersebut nantinya ditujukan kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Sampit, pengurus masjid dan musala serta sejumlah yayasan atau lembaga yg menerima pembayaran zakat dalam Kota Sampit.
Diuraikannya, ketetapan zakat ini berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) RI Nomor : 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk usaha produktif dan juga hasil musyawarah dengan unsur Pengadilan Agama, MUI, Muhammadiyah, NU, BAZNAS dan pemuka Agama Islam di Kotim.
Dilanjutkan, Samsudin untuk zakat maal (harta) yang telah sampai haul atau harta tersimpan selama satu tahun nisabnya (batas minimal 85 gram) sebesar Rp 592.327 x 85 gr = Rp 50.347.795 x 2,5 persen = Rp1.258.695. Sedangkan untuk zakat emas, apabila mencapai haul dan nisab-nya 85 gram x 2,5 persen = 2,125 gram.
Sementara penghasilan atau profesi seperti gaji pegawai, karyawan, pejabat negara, dokter, pengacara dan sejenis, nisabnya merujuk pada hasil tambang emas.
Selain itu hasil pertanian seperti padi, sawit, karet dan jenis nisabnya (batas minimal) adalah 653 kilogram gabah atau 524 kilogram beras dan dikeluarkan zakatnya pada setiap kali panen dengan ketentuan, 10 persen bagi yang menggunakan pengairan tadah hujan dan lima persen bagi yang menggunakan alat siram dengan pengairan atau irigasi.
Dijelaskan pula bagi yang tidak mengerjakan puasa dengan alasan yang telah ditetapkan syari, maka yang bersangkutan wajib membayar Fidyah per hari, kadar fidyah 1,250 kilogram beras (2 mug) atau 0,625 kg beras (1 mug) + lauk pauk sesuai dengan makanan sehari-hari.
"Fidyah wajib dibayar oleh orang sakit yang sulit disembuhkan dan orang tua yang sudah udzur sehingga berat untuk berpuasa" tambah Samsudin.
Dijelaskannya, untuk wanita hamil dan menyusui apabila berbuka khawatir pada dirinya saja maka hanya diwajibkan meng-qadha, sedangkan jika berbuka disebabkan khawatir pada janin/anaknya, maka wajib meng-qadha dan membayar Fidyah.
Dijelaskannya, cara dan waktu membayar Fidyah yaitu dengan membuatkan makanan atau hanya memberikan bahan yang belum dimasak kemudian diberikan kepada orang miskin sejumlah hari dia tidak berpuasa di hari terakhir bulan Ramadan.
”Atau diberikan langsung pada hari ketika dia tidak berpuasa kepada satu orang miskin" tandas Samsudin.(yn/gus)