Satu lagi misi khusus Ditjen Perbendaharaan dalam mengawal APBN membangun negeri adalah mensukseskan program Pembiayaan Ultra Mikro atau lebih dikenal dengan Kredit UMi. Program UMi merupakan program lanjutan dalam meningkatkan perekonomian masyarakat berpenghasilan rendah. Program pembiayaan UMi merupakan komplementer program KUR.
Program KUR atau Kredit Usaha Rakyat merupakan program pembiayaan dengan skema subsidi bunga untuk penyaluran kredit dari bank atau lembaga keuangan kepada masyarakat yang memiliki usaha produktif namun dari segi anggunan kredit belum cukup. Sedangkan program UMi diperuntukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah atau masih memiliki potensi ekonomi yang sama sekali tidak terjangkau kredit perbankan atau lembaga keuangan lainnya.
Berdasarkan data www.bps.go.id jumlah penduduk miskin sampai dengan bulan September 2017 mencapai 26,58 juta orang atau 10,12% dari jumlah penduduk. Sekalipun mengalami penurunan sebanyak 1,19 juta dibanding penduduk miskin pada bulan Maret 2017 yang mencapai 27,77 juta orang namun jumlah tersebut masih terbilang tinggi. Untuk diketahui salah satu kriteria penduduk miskin menurut standar BPS adalah yang berpenghasilan dibawah 600 ribu sebulan. Pemerintah terus melakukan upaya untuk mengurangi tingkat kemiskinan melalui berbagai program yang dibiayai APBN termasuk program pembiayaan Ultra Mikro (UMi).
Program pembiayaan UMi mulai dilaksanakan di tahun 2017 melalui pengalokasian anggaran sebesar 1,5 triliun. Program ini diamanah menteri Keuangan kepada Ditjen Perbendaharaan dan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan didelegasikan kepada Direktorat Sistem Manajemen Investasi. Menurut Bappenas. Program pembiayaan ultra mikro pada tahun anggaran 2018 dan 2019 menjadi salah satu bagian prioritas nasional dalam peningkatan nilai tambah ekonomi melalui pertanian, industri dan jasa produktif. Pada tahun anggaran 2018 anggaran pembiayaan ultra mikro dialokasikan sebesar 2,5 triliun dan pada tahun anggaran 2019 meningkat menjadi 3 triliun rupiah.
Dana pembiayaan Umi dikelola oleh Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Investasi Pemerintah untuk memastikan dana pemerintah tidak hilang sehingga dapat terus digulirkan kepada masyarakat kecil. Setiap tahun dana UMi semakin meningkat dan semakin banyak penerima manfaat pembiayaan UMi.
Penyaluran pembiayaan UMi kepada masyarakat oleh BLU Pusat Investasi Pemerintah dilakukan melalui 3 lembaga penyalur yaitu PT Pegadaian, PT Permodalan Nasional Madani dan PT Bahana Artha Ventura. Produk pembiayaan UMi di Pegadaian adalah Kreasi UMi dengan keuntungan pengajuan kredit sangat cepat dan mudah, jangka waktu pinjaman fleksibel, pelunasan dapat sewaktu-waktu dan jaminan berupa BPKB. Produk pembiayaan UMi di PNM adalah Mekaar dengan sasaran ibu-ibu rumah tangga dan fokus pendampingan kepada debitur. Untuk PT Bahana Artha Ventura fokus penyaluran adalah kepada koperasi-koperasi termasuk koperasi syariah seperti BMT.
Sasaran pembiayaan ultra mikro adalah usaha mikro. Usaha mikro menurut undang-undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro. Kriteria usaha mikro adalah usaha yang memiliki asset maksimal 50 juta dan memiliki omzet maksimal 300 juta.
Kriteria usaha mikro yang berhak menerima pembiayaan ultra mikro adalah sebagai berikut :
Melihat dari sasaran pembiayaan ultra mikro tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa yang menjadi sasaran adalah usaha mikro yang tidak dapat dibiayai dari KUR. Sebagaimana disebutkan diatas UMi merupakan program komplemen dari program KUR.
KPPN Sampit sebagai instansi vertikal Ditjen Perbendaharaan di daerah memiliki tugas melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyaluran pembiyaan UMi. Salah satu kegiatan monev penyaluran pembiayaan UMi adalah melakukan rekonsiliasi data debitur UMi ke lembaga penyalur misalnya kepada Pegadaian Sampit. Selain itu juga KPPN dapat melakukan survey kepada beberapa debitur UMi untuk mengetahui keekonomian mereka. Hasil monev digunakan pemerintah untuk melakukan perbaikan program pembiayaan UMi selanjutnya sehingga diharapkan peningkatan kesejahteraan masyarakat semakin tumbuh dengan cepat.