SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Sabtu, 21 Desember 2019 10:25
Pelaku Cetak Uang Palsu di Bapanggang Mengaku Terlilit Utang

Pelaku Pencetak Uang Palsu Resedivis Kasus Narkoba

PALSU: Kapolres Kotim akbp Muhammad Rommel dan jajarannya menunjukkan ratusan lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu di Mapolres Kotim, belum lama ini.(FAHRY/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Terlilit utang membuat Siswanto (38) bersama dua rekannya, Hermansyah (38) dan Dedi Catur Wahyudi (43) mengambil jalan pintas dengan membuat uang palsu. Parahnya lagi, uang itu dicetak di kantor Desa Bapanggang Raya. Mereka berbagi peran dalam aksi kejahatan itu.

Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut. Tiga tersangka yang telah dijebloskan di penjara memiliki perannya masing-masing dalam melakukan aksi tersebut.

”Hermansyah yang merupakan pegawai kantor Desa Bapanggang Raya, bertugas membuat uang palsu. Siswanto membantu Hermansyah, sekalian menyimpan beberapa lembar uang palsu yang sudah dibuat. Sedangkan Dedi bertugas menyimpan beberapa ratus lembar uang itu,” kata Rommel, Jumat (20/12).

Menurut Rommel, mereka berencana membuat uang palsu jauh sebelum kasus itu dibongkar Polres Kotim. Uang itu akan digunakan untuk membayar utang kepada Yupizal Zali Ikhwan (29), warga Katingan.

”Salah seorang narapidana di Katingan memiliki utang kepada Yupizal. Narapidana itu memerintahkan Yupizal untuk mengambil uang kepada temannya, Siswanto. Diduga saat itulah Siswanto dan tersangka lainnya berencana membuat uang palsu untuk membayar utang kepada Yupizal,” jelasnya.

Rommel menambahkan, sebelum diberikan kepada Yupizal, Siswanto dan Hermansyah mencetak uang palsu itu menggunakan printer di kantor Desa Bapanggang Raya. Sebanyak 400 lembar uang palsu berhasil dicetak, kemudian digunting dan dibentuk persis uang asli.

Lebih 100 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu lalu diserahkan kepada Yupizal. Tanpa curiga, Yupizal langsung menerima uang tersebut dari Siswanto.

”Namun, saat hendak kembali ke Katingan, Yupizal sempat melakukan transaksi uang dengan ojek dan travel menggunakan uang palsu itu. Hingga akhirnya, salah seorang langsung melaporkan kejadian tersebut kepada polisi,” terangnya.

Lebih lanjut Rommel mengatakan, Siswanto merupakan residivis kasus tindak pidana narkoba tahun 2014 lalu. Kali ini dia terancam dipidana atas kasus peredaran uang palsu. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 36 Ayat 1 dan Ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman 15 tahun penjara.

”Pengakuan tersangka, 200 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu sudah dibuang. Namun, kasus ini masih kami dalami. Apakah pengakuannya benar atau tidak,” tandasnya. (sir/ign)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers