SAMPIT – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur Rimbun menilai pihak yang mengklaim lahan kuburan di Jalan Sudirman Km 6 Sampit sudah keterlaluan. Diduga ada keterlibatan oknum pejabat dalam sengketa lahan ini.
”Persoalan ini adalah masalah lama, sejak beberapa tahun silam. Banyak informasi yang sampai ke saya ternyata tanah yang ada dan masuk dalam kawasan lahan pekuburan itu dikuasai sejumlah oknum pejabat di daerah ini,” kata Rimbun.
Rimbun mengatakan, persoalan itu tidak bisa dianggap enteng. Apalagi masalah itu sudah sejak lama ditangani pemerintah daerah. Maka dari itu Rimbun juga mendesak DPRD Kotim mengambil sikap untuk segera memanggil semua pihak untuk menyelesaikan masalah ini.
”Saya juga minta agar DPRD turun tangan terkait masalah tanah kuburan ini, tidak bisa diam dan menyerahkannya ke pemerintah kabupaten karena sepertinya tidak bisa diselesaikan dengan cepat dan bijaksana,” kata Rimbun.
Dia juga mempertanyakan sikap BPN Kotim yang menerbitkan surat di atas lahan yang sudah jelas mengantongi SK penetapan wilayah pemakaman dari Bupati Kotim sejak tahun 1992.
“Saya juga bingung, kok bisanya terbit surat legialitas di atas lahan yang jelas sudah jadi areal kuburan itu, dan juga kepada pemerintah daerah untuk masalah ini tidak ada tawar menawar. SK penetapan 1992 dari Bupati Kotim itu wajib diamankan dan dilaksanakan oleh siapapun pemerintah daerahnya,” tegas Rimbun.
Rimbun mengakui ada sekelompok warga yang menyampaikan aspirasi kepadanya. Kelompok itu berasal dari perkumpulan sosial bakti yang ada di Sampit. Mereka mengungkapkan lahan pekuburan yang mereka miliki kini menyempit. Awal lahan lebar 100 meter dan panjangnya 1,5 kilometer, kini panjangnya tinggal 350 meter.
Lahan pekuburan itu disahkan Bupat Kotim pada 1991 silam. Saat itu areal pemakaman Lohe dan Pemakaman Tionghoa di belakang Golden dipindah ke kompleks pemakaman yang baru. Tetapi, fakta pada saat ini, lahan baru itu sudah menjadi kompleks perumahan dan banyak tumpang tindih sertifikat tanah. (ang/yit)