SAMPIT - Dua pria asal Kecamatan Mentaya Hulu, Abdul Haris Nasution alias Anas (34) dan Junaidi alias Junai (39), terpaksa meringkuk di balik jeruji besi. Dua sekawan ini kepergok mengangkut buah kelapa sawit hasil curian di PT AKPL Kuayan, Estate Divisi VI Blok E20/F23, Kelurahan Kuala Kuayan, Jumat (28/2) lalu.
Kapolsek Mentaya Hulu Iptu M Affandi menerangkan, salah satu petugas keamanan perusahaan melihat dua orang tak dikenal tengah memuat sawit. Melihat kejadian tersebut, petugas keamanan pun langsung mengejar dan mengamankan kedua pelaku.
”Saat dilakukan pengecekan, ternyata kedua pelaku ini memuat 121 janjang buah sawit ke dalam mini bus,” ucap M Affandi, Minggu (1/3).
Dua pelaku beserta barang bukti dibawa dan diserahkan kepada Polsek Mentaya Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan yakni 121 janjang buah kelapa sawit segar, satu mobil Xenia, dan dua tojok.
”Diduga, kerugian pihak perusahaan mencapai Rp 2,9 juta. Saat ini, kedua pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” terang Affandi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman pejara maksimal tujuh tahun. (sir/yit)