SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Selasa, 02 Juni 2020 10:13
Pemkab Gumas Ingatkan Perusahaan Segera Laporkan Realisasi Pembayaran THR
Plt Kepala Distranakerkop dan UKM Kabupaten Gumas Sudin

KUALA KURUN – Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Distranakerkop dan UKM) Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) mengingatkan kepada perusahaan agar segera menyampaikan laporan realisasi pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan tahun 2020.

”Laporan realisasi pembayaran THR keagamaan bagi para pekerja/buruh paling lambat disampaikan pada 2 Juni 2020,” ucap Bupati Gumas Jaya S Monong melalui Plt Kepala Distranakerkop dan UKM Kabupaten Gumas Sudin, Senin (1/6) siang.

Realisasi pembayaran THR keagamaan harus disampaikan secara tertulis kepada Bupati Gumas melalui Distransnakerkop dan UKM Kabupaten Gumas, pada Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

”Sebelumnya, kami juga telah menyurati pimpinan perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di daerah ini, agar memberikan THR keagamaan bagi pekerja/buruh,” tuturnya.

Apabila perusahaan tidak mampu membayar THR keagamaan pada waktu yang ditentukan, maka solusi atas persoalan itu harus diselesaikan melalui proses dialog secara kekeluargaan antara pengusaha dan pekerja.

”Tentu harus dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan itikad baik, untuk mencapai kesepakatan bersama antara pihak perusahaan dan pekerja/buruh,” ujarnya.

Dia menuturkan, Distransnakerkop dan UKM Kabupaten Gumas juga membuka posko pelayanan untuk melakukan konsultasi dan pengaduan THR keagamaan bagi para pekerja/buruh. Namun sampai saat ini, masih belum ada laporan dari pekerja/buruh.

”Sejauh ini, kami tidak ada menerima adanya laporan dari perusahaan di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau yang menyatakan tidak mampu membayar THR keagamaan bagi pekerja/buruh,” terangnya.

Dia menambahkan, meskipun tidak ada laporan dari pihak perusahaan serta pekerja/buruh, Distransnakerkop dan UKM Kabupaten Gumas tetap menunggu laporan tertulis realisasi pembayaran THR keagamaan dari perusahaan.

”Memang sudah ada beberapa perusahaan yang menyampaikan laporannya kepada kami. Untuk yang belum, kami ingatkan agar segera menyampaikan laporan tertulis, selambat-lambatnya pada 2 Juni 2020 besok,” pungkasnya. (arm/yit)


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers