PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya menggelar rapat untuk menyamakan persepsi terkait upaya pengelolaan dan penatausahaan barang dan aset milik daerah.
Rapat dipimpin Sekda Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu dan di ruang rapat Peteng Karuhei I Kantor Wali Kota Palangka Raya, Rabu (22/7).
Sekda mengatakan kepada peserta rapat akan pentingnya memahami posisi atau struktur pengelolaan BMD (barang milik daerah) sesuai Permendagri Nomor: 19 Tahun 2016.
“Wali Kota sebagai pemegang kekuasaan BMD, Sekda sebagai Pengelola BMD, Kepala BPKAD sebagai Pejabat Penatausahaan BMD,” kata Sekda.
Sekda juga menyampaikan bahwa pertemuan ini sangat penting untuk bersama-sama mengevaluasi dan memulai kembali penataan aset pemerintah kota kerah yang lebih baik.
Hadir dalam kegiatan itu staf ahli Wali Kota, Kepala BPKAD, Inspektur, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, PUPR, Disparbudpora, Disperkimtan, Disperindag dan Bagian Umum Setda Kota Palangka Raya.
“Kegiatan ini untuk menyamakan persepsi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan pengelolaan BMD, sosialisasi program kegiatan pengelolaan barang milik daerah, dan pemberdayaan pejabat penatausahaan BMD.Saya tekankan pemkot akan terus mengoptimalkan pengelolaan barang dalam pelaksanaan koordinasi inventarisasi barang milik daerah,” beber Sekda.
Hera menegaskan, langkah ini juga untuk memecahkan permasalahan permasalahan yang ada dalam pengelolaan barang milik daerah sehingga kedepan pengawasan dan pengendalian semakin optimal.
“Sangat dibutuhkan komitmen dan kerjasama dari SOPD sebagai pengguna barang dan BPKAD sebagai pembantu pengelola barang milik daerah,” tegasnya.
Dia membeberkan selain itu harus ada transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan barang milik daerah, sehingga dapat di akselerasi dalam penyelesaian permasalahan dalam pengelolaan barang milik daerah, sehingga kedepannya dapat tercapai tujuan pengelolaan barang milik daerah di Pemerintah Kota.
“Maka itu sistem akuntabilitas pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban pengelolaan aset yang akuntabel dan profesional. Saya yakin tercapainya penggunaan dan pemanfaatan barang milik daerah yang optimal.” ujarnya.
Dia menambahkan langkah tersebut juga agar terpenuhinya kebutuhan sarana dan prasarana penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Terjaminnya keamanan dan keterpeliharaan barang milik daerah.
“Yang pasti mampu pula terwujudnya aparatur pengelola barang milik daerah yang berdedikasi tinggi, bertanggung jawab serta memiliki wawasan dan keterampilan dalam mengelola aset tetap,” pungkasnya. (daq/fm)