SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Kamis, 14 April 2016 18:39
Buat Laporan Fiktif, PNS Pemkot Tersangka Korupsi
Ilustrasi (ISTIMEWA)

PALANGKA RAYA –  Tim Tindak Pidana Kuropsi (Tipikor) Polres Palangka Raya menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana operasional Panwaslu Kota Palangka Raya tahun anggaran 2013 dengan kerugian negara Rp 259 juta. Tersangka berstatus PNS itu, yakni IP. Dia menjabat sebagai Kepala Sekretariat Panwaslu.

IP disangka melakukan korupsi dengan modus fiktif dan membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif, mengurangi volume barang yang tidak sesuai kontrak kerja, dan melanggar tupoksi yang telah ditentukan sesuai aturan perundangan. Penyidik telah memeriksa 10 saksi dan memiliki dua alat bukti.

Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.  

Kapolres Palangka Raya AKBP Jukiman Situmorang melalui Kaur Reskrim Iptu Suharno, Rabu (13/4), mengatakan, berkas tersangka telah dilimpahkan ke kejaksaan. ”Iya, sudah beberapa lama kemarin. Satu tersangka kita limpahkan kasus tipikor. Kerugian negara Rp 259 juta,” katanya.

---------- SPLIT TEXT ----------

Menurut Suharno, penetapan tersangka sesuai alat bukti dan hasil audit BPKP. Polres telah melakukan penyelidikan sejak 2015 lalu. Panwaslu mendapatkan anggaran penyelenggaraan pemilu dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah yang bersumber dari APBN sebesar Rp 2.131.723.023.

”Contohnya sewa mobil, ternyata mobilnya tidak ada. Mengurangi volume pinjaman di lapangan ada lima, tapi saat menarik anggaran dikatakan 20. Itu modusnya. Kita punya bukti, tetapi saat dipertanggungjawabkan, dia tak bisa memperlihatkan,” jelasnya.

Suharno menuturkan, anggaran itu terpakai Panwaslu Kota Palangka Raya sebesar Rp 859.279.864. Dana yang tidak terpakai sebesar Rp 1.272.443.216. Seteleh ditelisik, ada beberapa kegiatan fiktif yang dilakukan IP. Perbuatannya juga diketahui beberapa Komisioner Panwaslu Kota Palangka Raya.

”Hasil audit, kerugian negara sebesar Rp 259.255.676. Nilai pagunya sekitar Rp 2 miliar. Kemudian, kerugian negara sebesar Rp 259 juta. Kita terus kembangkan kasus ini, besar kemungkinan ada tersangka lain,” jelasnya. (daq/ign)


BACA JUGA

Selasa, 01 Juli 2025 11:51

Pemkot Targetkan Penurunan Pengangguran

PALANGKA RAYA - Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin memastikan,…

Selasa, 01 Juli 2025 11:50

Siap Mengawal Realisasi Aspirasi Masyarakat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Selasa, 01 Juli 2025 11:49

Walikota Inspeksi Pembangunan dan Perbaikan Infrastruktur

PALANGKA RAYA— Walikota Palangka Raya Fairid Naparin, memastikan pembangunan fisik…

Selasa, 01 Juli 2025 11:49

Harus Konsisten Perhatikan Kesejahteraan Guru

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Selasa, 01 Juli 2025 11:46

Pendidikan Pilar Utama Pembangunan Daerah

PALANGKA RAYA — Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Palangka…

Selasa, 01 Juli 2025 11:38

Ajak Masyarakat Terus Bersinergi dalam Pembangunan

PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo…

Selasa, 01 Juli 2025 11:38

Soroti Diskon Masuk THM untuk Mahasiswa

PALANGKA RAYA – Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Senin, 30 Juni 2025 17:41

Gelar Gebyar Muharram di Masjid Kubah Kecubung

PALANGKA RAYA — Memeriahkan Tahun Baru Islam di bulan Muharram…

Senin, 30 Juni 2025 17:40

Wujudkan Pemerataan Pembangunan dengan Bersinergi

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua DPRD Kota Palangka Raya Nenie…

Senin, 30 Juni 2025 17:39

Tahun Baru Hijriah Momentum untuk Introspeksi dan Peningkatan Kualitas Diri

PALANGKA RAYA —Menyambut Tahun Baru Islam 1447 Hijriah, Pawai Muharram…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers