SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Kamis, 14 April 2016 18:39
Buat Laporan Fiktif, PNS Pemkot Tersangka Korupsi
Ilustrasi (ISTIMEWA)

PALANGKA RAYA –  Tim Tindak Pidana Kuropsi (Tipikor) Polres Palangka Raya menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana operasional Panwaslu Kota Palangka Raya tahun anggaran 2013 dengan kerugian negara Rp 259 juta. Tersangka berstatus PNS itu, yakni IP. Dia menjabat sebagai Kepala Sekretariat Panwaslu.

IP disangka melakukan korupsi dengan modus fiktif dan membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif, mengurangi volume barang yang tidak sesuai kontrak kerja, dan melanggar tupoksi yang telah ditentukan sesuai aturan perundangan. Penyidik telah memeriksa 10 saksi dan memiliki dua alat bukti.

Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.  

Kapolres Palangka Raya AKBP Jukiman Situmorang melalui Kaur Reskrim Iptu Suharno, Rabu (13/4), mengatakan, berkas tersangka telah dilimpahkan ke kejaksaan. ”Iya, sudah beberapa lama kemarin. Satu tersangka kita limpahkan kasus tipikor. Kerugian negara Rp 259 juta,” katanya.

---------- SPLIT TEXT ----------

Menurut Suharno, penetapan tersangka sesuai alat bukti dan hasil audit BPKP. Polres telah melakukan penyelidikan sejak 2015 lalu. Panwaslu mendapatkan anggaran penyelenggaraan pemilu dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah yang bersumber dari APBN sebesar Rp 2.131.723.023.

”Contohnya sewa mobil, ternyata mobilnya tidak ada. Mengurangi volume pinjaman di lapangan ada lima, tapi saat menarik anggaran dikatakan 20. Itu modusnya. Kita punya bukti, tetapi saat dipertanggungjawabkan, dia tak bisa memperlihatkan,” jelasnya.

Suharno menuturkan, anggaran itu terpakai Panwaslu Kota Palangka Raya sebesar Rp 859.279.864. Dana yang tidak terpakai sebesar Rp 1.272.443.216. Seteleh ditelisik, ada beberapa kegiatan fiktif yang dilakukan IP. Perbuatannya juga diketahui beberapa Komisioner Panwaslu Kota Palangka Raya.

”Hasil audit, kerugian negara sebesar Rp 259.255.676. Nilai pagunya sekitar Rp 2 miliar. Kemudian, kerugian negara sebesar Rp 259 juta. Kita terus kembangkan kasus ini, besar kemungkinan ada tersangka lain,” jelasnya. (daq/ign)


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers