SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Kamis, 14 April 2016 18:39
Buat Laporan Fiktif, PNS Pemkot Tersangka Korupsi
Ilustrasi (ISTIMEWA)

PALANGKA RAYA –  Tim Tindak Pidana Kuropsi (Tipikor) Polres Palangka Raya menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana operasional Panwaslu Kota Palangka Raya tahun anggaran 2013 dengan kerugian negara Rp 259 juta. Tersangka berstatus PNS itu, yakni IP. Dia menjabat sebagai Kepala Sekretariat Panwaslu.

IP disangka melakukan korupsi dengan modus fiktif dan membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif, mengurangi volume barang yang tidak sesuai kontrak kerja, dan melanggar tupoksi yang telah ditentukan sesuai aturan perundangan. Penyidik telah memeriksa 10 saksi dan memiliki dua alat bukti.

Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.  

Kapolres Palangka Raya AKBP Jukiman Situmorang melalui Kaur Reskrim Iptu Suharno, Rabu (13/4), mengatakan, berkas tersangka telah dilimpahkan ke kejaksaan. ”Iya, sudah beberapa lama kemarin. Satu tersangka kita limpahkan kasus tipikor. Kerugian negara Rp 259 juta,” katanya.

---------- SPLIT TEXT ----------

Menurut Suharno, penetapan tersangka sesuai alat bukti dan hasil audit BPKP. Polres telah melakukan penyelidikan sejak 2015 lalu. Panwaslu mendapatkan anggaran penyelenggaraan pemilu dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah yang bersumber dari APBN sebesar Rp 2.131.723.023.

”Contohnya sewa mobil, ternyata mobilnya tidak ada. Mengurangi volume pinjaman di lapangan ada lima, tapi saat menarik anggaran dikatakan 20. Itu modusnya. Kita punya bukti, tetapi saat dipertanggungjawabkan, dia tak bisa memperlihatkan,” jelasnya.

Suharno menuturkan, anggaran itu terpakai Panwaslu Kota Palangka Raya sebesar Rp 859.279.864. Dana yang tidak terpakai sebesar Rp 1.272.443.216. Seteleh ditelisik, ada beberapa kegiatan fiktif yang dilakukan IP. Perbuatannya juga diketahui beberapa Komisioner Panwaslu Kota Palangka Raya.

”Hasil audit, kerugian negara sebesar Rp 259.255.676. Nilai pagunya sekitar Rp 2 miliar. Kemudian, kerugian negara sebesar Rp 259 juta. Kita terus kembangkan kasus ini, besar kemungkinan ada tersangka lain,” jelasnya. (daq/ign)


BACA JUGA

Kamis, 19 Desember 2024 13:08

Gencarkan Operasi Pasar Menjelang Nataru

PALANGKA RAYA- Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya Khemal…

Kamis, 19 Desember 2024 13:08

Posko Arus Mudik Nataru Perlu Dipersiapkan

PALANGKA RAYA-Sekretaris Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Rana Muthia…

Rabu, 18 Desember 2024 17:58

Realisasi Pajak dan Retribusi Perlu Dipacu

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka…

Rabu, 18 Desember 2024 17:57

Hadapi Ancaman Kebakaran dengan Siap Siaga

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Palangka Raya Wahid…

Selasa, 17 Desember 2024 15:35

Perlu Kolaborasi Wujudkan Program Makan Gratis

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya,…

Selasa, 17 Desember 2024 15:35

Inflasi Harus Terkendali Menjelang Nataru

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Selasa, 17 Desember 2024 15:32

Pemprov Sukses Gelar Pelatihan Kepemimpinan Nasional

PALANGKA RAYA- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) baru saja…

Selasa, 17 Desember 2024 15:31

Dukung Usulan RUU Perlindungan Guru

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Senin, 16 Desember 2024 16:47

Komitmen Pelayanan Publik Harus Diwujudkan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua DPRD Palangka Raya Nenie A…

Senin, 16 Desember 2024 16:46

Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Tentang Penanganan Bencana

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Palangka Raya Hasan…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers