PALANGKA RAYA – Tim Tindak Pidana Kuropsi (Tipikor) Polres Palangka Raya menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana operasional Panwaslu Kota Palangka Raya tahun anggaran 2013 dengan kerugian negara Rp 259 juta. Tersangka berstatus PNS itu, yakni IP. Dia menjabat sebagai Kepala Sekretariat Panwaslu.
IP disangka melakukan korupsi dengan modus fiktif dan membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif, mengurangi volume barang yang tidak sesuai kontrak kerja, dan melanggar tupoksi yang telah ditentukan sesuai aturan perundangan. Penyidik telah memeriksa 10 saksi dan memiliki dua alat bukti.
Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Kapolres Palangka Raya AKBP Jukiman Situmorang melalui Kaur Reskrim Iptu Suharno, Rabu (13/4), mengatakan, berkas tersangka telah dilimpahkan ke kejaksaan. ”Iya, sudah beberapa lama kemarin. Satu tersangka kita limpahkan kasus tipikor. Kerugian negara Rp 259 juta,” katanya.
---------- SPLIT TEXT ----------
Menurut Suharno, penetapan tersangka sesuai alat bukti dan hasil audit BPKP. Polres telah melakukan penyelidikan sejak 2015 lalu. Panwaslu mendapatkan anggaran penyelenggaraan pemilu dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah yang bersumber dari APBN sebesar Rp 2.131.723.023.
”Contohnya sewa mobil, ternyata mobilnya tidak ada. Mengurangi volume pinjaman di lapangan ada lima, tapi saat menarik anggaran dikatakan 20. Itu modusnya. Kita punya bukti, tetapi saat dipertanggungjawabkan, dia tak bisa memperlihatkan,” jelasnya.
Suharno menuturkan, anggaran itu terpakai Panwaslu Kota Palangka Raya sebesar Rp 859.279.864. Dana yang tidak terpakai sebesar Rp 1.272.443.216. Seteleh ditelisik, ada beberapa kegiatan fiktif yang dilakukan IP. Perbuatannya juga diketahui beberapa Komisioner Panwaslu Kota Palangka Raya.
”Hasil audit, kerugian negara sebesar Rp 259.255.676. Nilai pagunya sekitar Rp 2 miliar. Kemudian, kerugian negara sebesar Rp 259 juta. Kita terus kembangkan kasus ini, besar kemungkinan ada tersangka lain,” jelasnya. (daq/ign)