SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Selasa, 19 April 2016 16:56
Ckckck... Caleg Gugat Uang Pengganti Perolehan Suara
Ilustrasi (ISTIMEWA)

BUNTOK - Gugatan Diansyah mantan calon legislatif (Caleg) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada pemilu legislatif  2014 lalu, terhadap tergugat Rinto Rahman anggota DPRD Barito Selatan (Barsel) masa bakti 2014 – 2019, ditolak oleh Hakim tunggal Agustinus SH dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Buntok, Selasa (19/4).

Ditolaknya gugatan Diansyah mantan caleg dapil I Barsel tersebut, lantaran majelis hakim menilai. Gugatan penggugat, terhadap tergugat tidak dapat dibuktikan secara fakta hukum dan perundang-undangan yang berlaku selama persidangan.

“Gugatan Diansyah kami nyatakan ditolak,” ucap hakim Agustinus saat membacakan amar putusannya dalam sidang dengan panitera pengganti Ny Sri Astuti tersebut.

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu Diansyah melayangkan gugatan terhadap Rinto Rahman ke PN Buntok terkait uang pengganti perolehan suara dalam pemilu legislatif  tahun 2014. Baik Diansyah maupun Rinto Rahman saat itu sama-sama caleg Dapil I Barsel dari PKB.

---------- SPLIT TEXT ----------

Menurut versi Diansyah, dalam perjanjian Rinto Rahman berhak membayar Rp 150 ribu per satu suara. Sebaliknya, versi Rinto Rahman dia berhak membayar Rp 100 ribu rupiah per satu suara, karena saling klaim dan tidak menemui titik temu itulah, Diansyah memilih menggugat secara hukum.

Hakim Agustinus kepada Radar Palangka, Selasa (19/4) usai sidang tersebut mengatakan, putusan sidang yang baru dia bacakan itu belum inkrach dengan kata lain masih belum berkekuatan hukum tetap.

“Dalam artian, penggugat  masih diberi waktu 7 hari sejak putusan untuk menentukan langkah selanjutnya. Apakah, akan melanjutkan atau menerima putusan tersebut,”katanya

Sementara itu penggugat Diansyah saat dikonfirmasi apakah melanjutkan ke upaya hukum lain  terkait ditolaknya gugatan yang dia layangkan tersebut dirinya masih fikir-fikir dulu.

“Sambil berkonsultasi, dengan penasehat hukum saya,”Ucap Diansyah. (dy)

 


BACA JUGA

Jumat, 09 Mei 2025 17:38

Apresiasi Panen Bioflok untuk Ketahanan Pangan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyambut baik upaya…

Jumat, 09 Mei 2025 17:36

Dinkes Kotim Siagakan Obat dan Layanan Kesehatan Hadapi Penyakit Musiman

SAMPIT – Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur (Dinkes Kotim) meningkatkan…

Jumat, 09 Mei 2025 17:35

Prioritaskan Jemaah Lansia, Pemberangkatan Calon Haji Kotim Lewat Udara

SAMPIT – Sebanyak 218 calon haji asal Kotawaringin Timur (Kotim)…

Jumat, 09 Mei 2025 17:25

Pabrik Pakan Ikan Beroperasi, Harga Lebih Murah

SAMPIT - Pabrik pakan ikan milik Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur…

Jumat, 09 Mei 2025 17:23

Kader PKK Miliki Peran Mulia

SAMPIT — Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menegaskan pentingnya peran…

Jumat, 09 Mei 2025 17:23

Dharma Santi Momentum Pererat Kerukunan dan Persaudaraan

SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendorong generasi muda…

Jumat, 09 Mei 2025 17:22

Peningkatan Jalan Kandan–Camba Tertunda

SAMPIT — Warga Kecamatan Kotabesi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kembali…

Rabu, 07 Mei 2025 17:31

Bupati Rencanakan Pelebaran Jalan Muchran Ali

SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berencana memperbaiki infrastruktur…

Rabu, 07 Mei 2025 17:30

Jambore PKK Diikuti Ratusan Peserta

SAMPIT – Setelah tertunda dua tahun akibat keterbatasan anggaran, Jambore…

Rabu, 07 Mei 2025 17:30

Halikinnor Pimpin Gotong Royong

SAMPIT — Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor turun langsung memimpin…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers