BUNTOK - Gugatan Diansyah mantan calon legislatif (Caleg) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada pemilu legislatif 2014 lalu, terhadap tergugat Rinto Rahman anggota DPRD Barito Selatan (Barsel) masa bakti 2014 – 2019, ditolak oleh Hakim tunggal Agustinus SH dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Buntok, Selasa (19/4).
Ditolaknya gugatan Diansyah mantan caleg dapil I Barsel tersebut, lantaran majelis hakim menilai. Gugatan penggugat, terhadap tergugat tidak dapat dibuktikan secara fakta hukum dan perundang-undangan yang berlaku selama persidangan.
“Gugatan Diansyah kami nyatakan ditolak,” ucap hakim Agustinus saat membacakan amar putusannya dalam sidang dengan panitera pengganti Ny Sri Astuti tersebut.
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu Diansyah melayangkan gugatan terhadap Rinto Rahman ke PN Buntok terkait uang pengganti perolehan suara dalam pemilu legislatif tahun 2014. Baik Diansyah maupun Rinto Rahman saat itu sama-sama caleg Dapil I Barsel dari PKB.
---------- SPLIT TEXT ----------
Menurut versi Diansyah, dalam perjanjian Rinto Rahman berhak membayar Rp 150 ribu per satu suara. Sebaliknya, versi Rinto Rahman dia berhak membayar Rp 100 ribu rupiah per satu suara, karena saling klaim dan tidak menemui titik temu itulah, Diansyah memilih menggugat secara hukum.
Hakim Agustinus kepada Radar Palangka, Selasa (19/4) usai sidang tersebut mengatakan, putusan sidang yang baru dia bacakan itu belum inkrach dengan kata lain masih belum berkekuatan hukum tetap.
“Dalam artian, penggugat masih diberi waktu 7 hari sejak putusan untuk menentukan langkah selanjutnya. Apakah, akan melanjutkan atau menerima putusan tersebut,”katanya
Sementara itu penggugat Diansyah saat dikonfirmasi apakah melanjutkan ke upaya hukum lain terkait ditolaknya gugatan yang dia layangkan tersebut dirinya masih fikir-fikir dulu.
“Sambil berkonsultasi, dengan penasehat hukum saya,”Ucap Diansyah. (dy)