SAMPIT – Baliho yang sudah basi masih bertebaran di Kabupaten Kotawaringin Timur. Terutama baliho bertuliskan bakal calon (bacalon) Bupati dan Wakil Bupati Kotim, serta bacalon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng. Baliho tersebut bisa dibilang sudah kedaluwarsa karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan para kontestan Pilkada Kalteng maupun Pilkada Kotim.
Pantauan Radar Sampit, sejumlah baliho bertuliskan bakal calon dengan berbagai nama bertebaran di bahu jalan, perempatan jalan dan area permukiman warga. Bahkan, baliho tersebut sudah terpasang selama berbulan-bulan, jauh sebelum kontestan Pilkada ditetapkan sebagai pasangan calon pada Rabu (23/9) lalu.
"Kami mengimbau kepada paslon Bupati dan Wakil Bupati dan atau Gubernur dan Wakil Gubernur agar segera menurunkan atau membersihkan alat sosialisasi bertuliskan bakal calon dalam bentuk baliho, spanduk, billboard, dan sejenisnya yang dipasang di perempatan maupun bahu jalan," kata Muhamad Tohari, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kotim, Kamis (1/10).
Tohari memberikan tenggat waktu selama enam hari ke depan agar pemilik baliho, spanduk, billboard dan sejenisnya yang bertuliskan bacalon segera dicopot. "Kami harapkan sebelum tanggal 6 Oktober 2020 alat sosialisasi yang telah dipasang agar segera diturunkan dan dibersihkan," ujarnya.
Lebih lanjut Tohari menegaskan kepada setiap paslon yang maju sebagai kontestan dalam Pilkada 2020 agar mematuhi letak titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan dalam SK KPU Kotim Nomor 177/PI/02.4-Kpt/6202/KPU-Kab/IX/2020 tentang perubahan atas keputusan KPU Kotim Nomor l75P1.02.4-Kpt/6202/KPU-Kab/IX/2020 tentang
penetapan lokasi pelaksanaan kampanye dan lokasi pemasargan APK pada pemilihan Gubemur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur 2020.
Pelaksanaan kampanye dan letak titik lokasi pemasangan APK yang diperbolehkan sudah ditetapkan dan sebelumnya juga sudah dirapatkan bersama instansi terkait. Setiap pemasangan lokasi penempatan APK harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota serta tim kampanye paslon harus memperhatikan kekuatan konstruksi untuk menjamin keselamatan pengguna jalan.
“Pemasangan APK tidak boleh dipasang di bahu jalan, median jalan, tempat ibadah, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan. Apabila memasang APK di lahan milik seseorang atau badan swasta, wajib memiliki izin dari pemiliknya,” ujarnya.
Seperti diketahui, pelaksanaan masa kampanye berlangsung selama 71 hari mulai dari 26 September-5 Desember 2020 dan APK harus diturunkan atau dibersihkan paling lambat tiga hari sebelum tanggal pemungutan suara.
“Pemasangan, perawatan, pemeliharaan dan pembersihan APK menjadi tanggung jawab paslon dan paling lambat tiga hari sebelum tanggal 9 Desember APK harus diturunkan dan dibersihkan,” pungkasnya. (hgn/yit)