SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) pasang badan terkait polemik pembangunan menara telekomunikasi (tower) di Jalan Mangga I Kelurahan MB Hilir. Pemkab mengaku siap digugat terkait keputusannya memberikan izin proyek itu. Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kotim tak bisa mencabut izin yang sudah diberikan, sehingga proyeknya tetap berjalan.
”Jika tidak ada penyelesaian karena izin mendirikan bangunan (IMB) sudah diterbitkan, kami tidak bisa mencabutnya dan proyek tetap jalan. Pihak yang keberatan bisa melakukan gugatan melalui PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Kami siap jika itu dilakukan,” kata Kepala BPMPTSP Johny Tangkere, Selasa (19/4).
Hal tersebut disampaikan Johny dalam rapat membahas masalah tower di ruang lantai II kantor BPMPTSP Kotim. Rapat yang dipimpin Johny itu sempat diwarnai adu argumen. Dalam kesimpulannya, Johny mengharapkan pihak provider, pemilik tanah RT, RW, dan warga sebatas yang menolak proyek yang dibangun PT Daya Mitra Telekomunikasi tersebut kembali duduk bersama menyelesaikannya secara kekeluargaan.
---------- SPLIT TEXT ----------
Johny menegaskan, izin dikeluarkan sudah sesuai prosedur, yakni ada rekomendasi dari pihak RT, RW, kecamatan, dan kelurahan setempat. Hal itu mengacu peraturan empat menteri. Adanya penolakan, disampaikan melalui surat oleh Eliza, warga setempat. Akan tetapi, berdasarkan hasil pengukuran, Eliza tidak masuk dalam radius menara setinggi 32 meter itu.
”Saat itu kami abaikan saja. Kalau semuanya kami tanggapi, tidak ada tower yang berdiri di tempat kita ini. Alasan warga yang keberatan harus masuk akal juga,” kata Johny.
Johny menuturkan, dia baru mengetahui surat pencabutan persetujuan dari M Fauzi, anak Rohimah, warga yang berbatasan langsung dengan menara itu. ”Kalau dari awal kami tahu, mungkin kita bahas juga dan saya tidak langsung terbitkan IMB. Saat itu saya melihat semuanya sudah lengkap, ya kami keluarkan saja,” tuturnya. (co/ign)