PALANGKA RAYA— Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), pada 9 Desember mendatang. Harus benar - benar menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) secara optimal, salah satu upaya yang dilakukan saat ini dengan melakukan rapid test terhadap petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Linmas.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya Ngismatul Choiriyah menjelaskan, tak hanya itu saja, nantinya seluruh saksi - saksi dari pasangan calon (Paslon) juga diwajibkan membawa surat rapid test saat bertugas.
Selain itu KPU juga menyediakan ratusan tempat cuci tangan di seluruh TPS di Kota Palangka Raya, sebanyak 622 TPS, sementara petugas KPPS dan Linmas totalnya 5.598 yang akan menjalani rapid test.
“Artinya TPS ada 622, satu TPS ada tujuh petugas KPPS dan dua Linmas, sehingga ada ada 4.354 petugas dan 1.244 Linmas, hingga total 5.598 akan dilakukan rapid test dan itu bersifat wajib,” jelas Choiriyah, Selasa (3/11)
Rapid test akan dilaksanakan dari 26 November nanti. Jika ada reaktif maka akan diganti, jika ada petugas yang tidak bersedia di rapid test maka akan dilakukan pengantian petugas.
“Seluruh petugas yang ada di TPS wajib mengenakan masker, terlebih masyarakat juga wajib mengenakan masker saat datang ke TPS,” terangnya.
“Masyarakat juga diimbau untuk membawa pulpen untuk mencoblos, hal ini dilakukan untuk mencegah adanya kluster baru Covid-19, terutama saat pelaksanaan Pilkada.
Dia menambahkan dalam pemungutan nantinya, pihaknya juga menyediakan hazmat, namun hal itu akan digunakan jika ada pemilih yang sakit dan memang harus didatangi ke rumah.
”Nanti disiapkan satu, untuk antisipasi apabila pemilik suara sakit yang didatangi ke rumah. Namun, untuk di TPS hanya menggunakan masker dan pelindung wajah,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya Endrawati menyebutkan, khusus untuk penerapan Prokes pihaknya sudah memberikan lebih dari lima teguran lisan kepada para Paslon. Namun, sejauh ini belum ada memberikan teguran tertulis kepada Paslon.
”Belum ada laporan melanggar Prokes Covid-19, tetapi teguran ada. Saat ini juga sudah membentuk Pokja Covid-19 terdiri dari Satgas Covid-19, KPU,TNI, Pemkot, Polri, dan Bawaslu,” ujarnya.
Jadi jika sudah ada teguran tertulis maka tindakan tegas akan diberikan. Intinya semua tahapan Pilkada harus sesuai Protokol Kesehatan. (daq/dc)