SAMPIT – Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di pedalaman Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), terancam dipecat. Pasalnya, mereka tidak menjalankan kewajiban dan tanggung jawabnya sebagai abdi negara. Bupati Kotim Supian Hadi merasa dipermalukan oleh perilaku ASN tersebut.
”Nama ASN yang bersangkutan sudah ada di tangan saya dan tugasnya dimana sudah ada di tangan saya semua. Saya tidak menyebutkan berapa orang. Saya juga tidak menyebut nama, desa, dan sekolahnya di mana," ujar Supian, Senin (30/11).
Supian mengetahui ASN yang tidak disiplin menjalankan tugas tersebut dari laporan warga setempat saat dia mengunjungi sejumlah desa di wilayah utara Kotim. ”Jujur saja, saya malu saat mendengar masyarakat mengadukan hal tersebut. Bukannya saya emosi, tapi karena ini tugas pengabdian. Mau tidak mau sanski tegas berupa pemecatan kepada ASN saya lakukan," katanya.
ASN yang akan dipecat tersebut bertugas di tiga kecamatan. Masa kerjanya cukup lama. ”Ada yang kepala sekolah, ada yang guru sekolah. Saya bicara fakta di lapangan dari kunjungan yang saya lakukan," ujarnya.
Tak hanya tenaga pendidik, ada juga tenaga kesehatan; perawat dan bidan. Mereka tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai ASN. Bahkan ada yang masuk kerja kurang lebih hanya satu bulan dalam satu tahun. Ada juga yang beberapa bulan meninggalkan tempat kerjanya.
Menurut Supian, gaji ASN tersebut tetap dibayarkan. Hal itu jelas sangat merugikan. Padahal, kehadiran mereka sangat diperlukan warga pedalaman.
”Gajinya tetap jalan. Jadi mereka ini absennya manual, karena di sana tidak ada sinyal internet. Jadi tidak bisa absen sidik jari. Absen manual ini digunakan mereka untuk memanipulasi data. Laporannya hadir, tapi faktanya tidak hadir," ujarnya.
Supian menegaskan, hal tersebut merupakan kesalahan fatal. Karena itulah dia akan memecat ASN tersebut. ”Biar ini menjadi contoh bagi aparatur di seluruh Kotim agar tidak melakukan hal serupa,” katanya.
Supian justru mengapresiasi pegawai honorer di pedalaman yang kinerjanya sangat baik. Padahal, hanya digaji Rp 300.000 – Rp 400.000 per bulan oleh sekolah.
Untuk itulah pemerintah daerah secara bertahap akan mengangkat mereka menjadi tenaga kontrak daerah agar kesejahteraan mereka menjadi lebih baik sehingga semakin bersemangat menjalankan tugas melayani masyarakat. (yn/ant/ign)