SAMPIT - Tim pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor dan Irawati (HARATI) menyampaikan hasil real count internal. HARATI mengklaim kemenangan dengan capaian 34 persen. Tim HARATI juga sudah mempersiapkan diri jika ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
"Dari hasil data C1, yang dikumpulkan melalui saksi, data yang masuk sudah 98,08 persen. Kami unggul dengan persentase 34 persen," kata Sekretaris Pemenangan HARATI Gahara didampingi Halikinnor di Kantor DPC PDI Perjuangan Kotim kemarin (11/12).
Gahara yang juga Sekretaris Tim Pemenangan HARATI menjelaskan, berdasarkan data Kamar Hitung PDIP, data C1 yang masuk sudah 98,08 persen. HARATI memperoleh suara 34 persen, Muhammad Rudini Darwan Ali-Samsudin (BERCAHAYA) 30 persen, Suprianti Rambat-Muhammad Arsyad (SUPER) 24 persen, Muhammad Taufiq Mukri-Supriadi (PANTAS) 12 persen.
Meski hasil yang diumumkan tersebut berdasarkan 98,08 persen data yang masuk, Gahara yakin sisa suara yang akan masuk tidak mengubah hasil secara signifikan. Apalagi sudah ada laporan cepat bahwa di TPS-TPS, pasangan Halikinnor-Irawati juga unggul.
Gahara menyebut, pasangan HARATI unggul di daerah pemilihan (dapil) I, III, IV, V. Dengan keunggulan ini, Gahara berharap tidak ada gugatan sampai Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kita berharap siapapun yang menang, itu pilihan masyarakat, dan legowo untuk menerima hasil tersebut tidak sampai ke MK," kata Gahara.
Dalam jumpa pers di kantor DPC PDIP Kabupaten Kotim, Gahara juga mengaku siap menghadapi jika ada gugatan ke MK nantinya atas hasil tersebut. "Kalau memang ada gugatan, kami dari HARATI sangat siap untuk menghadapinya," ujarnya.
Gahara menyebutkan, kemenangan pasangan HARATI merupakan bentuk kemenangan dan perjuangan tim pemenangan, relawan, partai pengusung, partai pendukung dari tingkat DPC hingga anak ranting. Gahara mengajak mengawal perhitungan di tingkat kecamatan sampai kepada pleno nanti di tingkat kabupaten.
Sebelumnya, tim pasangan calon Pilkada Kotim Taufiq Mukri-Supriadi (PANTAS) menyatakan ancang-ancang untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait hasil pelaksanaan PilkadaKotim. Gugatan itu akan dilayangkan setelah ada hasil resmi perhitungan suara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim. Pihaknya akan mengajukan gugatan sesuai mekanisme juga terpenuhinya materi gugatan. Di antaranya, apabila perolehan suara secara persentase bisa memenuhi.
Berdasarkan Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, gugatan hasil pilkada bisa diajukan ke MK bagi kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 250 ribu jiwa-500 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah.
Penduduk Kotim saat ini tercatat sekitar 400 ribu jiwa lebih dan masuk kategori selisih 1,5 persen. Artinya, apabila ingin mengajukan gugatan, perbedaan suara antara PANTAS dengan pemenang pilkada tak lebih dari angka itu.
”Kami akan gunakan ruang itu. Jika tidak ada, berarti tidak memenuhi legal standing untuk diajukan ke MK, kecuali ditemukan fakta-fakta kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif. Maka tentu kami akan manfaatkan ruang yang telah diatur dalam undang-undang pemilu,” kata Joni Abdi, Sekretaris Tim Pemenangan PANTAS, Kamis (10/12). (ang/yit)