SAMPIT – Kemenangan pasangan calon Pilkada Kotim Halikinnor-Irawati tak berjalan mulus. Keunggulan perolehan suara paslon nomor urut 1 itu tidak diakui secara administratif oleh dua tim paslon, yakni Suprianti Rambat-Muhammad Arsyad dan Muhammad Rudini-Syamsudin. Tim paslon itu menolak tanda tangan dan berita acara penetapan perolehan suara.
Berdasarkan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara, pasangan Halikinnor-Irawati (Harati) memperoleh 56.536 suara, Suprianti Rambat-Muhammad Arsyad (Super) 44.105 suara, Taufiq Mukri-Supriadi (Pantas) 20.353 suara, dan Muhammad Rudini Darwan Ali-Samsudin (Kotim Bercahaya) 47.161 suara.
”Kami menolak hasil rekapitulasi hari ini dan kami tidak menandatangani berita acara. Sampai bertemu kawan-kawan KPU di tempat pada tempatnya nanti," kata Freddy NT Mardhani, Ketua Tim Advokasi Rudini-Samsudin, Rabu (16/12).
Penolakan tim advokasi Bercahaya dilatari ketidakpuasan saat rekapitulasi hasil penghitungan suara Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Freddy juga mengajukan protes tentang berbagai hal terkait kejadian yang menurutnya janggal dan diduga melanggar aturan. Namun, protes itu tidak digubris di tingkat kecamatan.
Hal tersebut membuat tim Kotim Bercahaya meradang. Freddy meminta semua pihak menghargai sikap yang diambil tersebut. Apalagi hal itu memang diperbolehkan dan difasilitasi dalam aturan. Terkait kemungkinan mengajukan gugatan, dia menurutnya akan segera dibahas.
Senada dengan tim Rudini-Samsudin, kubu Suprianti Rambat-Muhammad Arsyad juga menolak hasil rekapitulasi yang berakhir Selasa (15/12) malam tersebut. Basuni dari tim Super tak bersedia menandatangani berita acara penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
”Kami ingin demokrasi berjalan dengan baik di Kotim ini. Menerima atau tidak hasil pleno merupakan sebuah bentuk demokrasi. Kami tidak ingin membenarkan sesuatu yang tidak bisa diterima,” tegasnya.
Basuni menuturkan, ada kejanggalan dalam pelaksanaan pilkada, khususnya di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang yang menurutnya bermasalah. Terkait kemungkinan mengajukan gugatan, pihaknya akan membahas lebih lanjut dalam tim.
”Alasan penolakan karena pelaksanaan di Kecamatan MB Ketapang banyak kejanggalan. Kami sudah menyimpulkan harus menolak tegas hasil KPU ini,” kata Basuni. Terkait langkah dan upaya hukum selanjutnya, akan mereka bawa dalam internal tim paslon untuk dibicarakan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penghitungan suara yang digelar KPU, paslon Halikinnor-Irawati unggul di Kecamatan MB Ketapang dengan 14.156 suara, disusul Rudini-Samsudin 12.800 suara, Suprianti-Arsyad 7.935 suara, dan Taufiq Mukri-Supriadi 4.718 suara.
Perwakilan dari tim Harati, Gahara, berharap semua tahapan pilkada berjalan lancar dan tidak sampai ada gugatan. Apalagi selisih perolehan suara cukup jauh, yaitu sekitar 5,58 persen dengan pasangan calon terbanyak kedua.
Terkait penolakan dari dua paslon, menurut Gahara, merupakan hak masing-masing tim paslon. Namun, semua itu harus tetap dalam koridor hukum yang berlaku.
”Tidak masalah. Itu adalah hak teman palson lain, karena undang-undang memberikan ruang itu, jadi tidak masalah mereka menolak ataupun sejenisnya terkait penetapan hasil pleno,” kata Gahara.
Mengenai perolehan suara Harati , Gahara mengatakan, capaian itu telah memenuhi target dan harapan mereka sebagai tim, termasuk masyarakat Kotim. ”Terima kasih kepada masyarakat Kotim, tim sukses, relawan, organisasi sayap serta partai pengusung maupun pendukung yang sudah bersama-sama memperjuangkan kemenangan Harati. Kemenangan ini bukanlah kemenangan tim, tetapi masyarakat Kotim. Mari bersatu kembali, tidak perlu kita terpecah belah hanya karena urusan politik saja,” tandasnya.
Tunggu MK
Sementara itu, Ketua KPU Kotim Siti Fathonah Purnaningsih mengatakan, penepatan pasangan calon terpilih akan dilakukan setelah mendapatkan pengumuman dari Mahkamah Konstitusi (MK).
”Sekarang kami masih menunggu pengumuman register laporan gugatan yang diterima MK. Kalau dari hasil yang diumumkan tidak ada nama Kotim, kami akan menetapkan calon terpilih paling lambat lima hari setelah KPU Kotim menerima pemberitahuan dari MK," ujarnya.
KPU Kotim mempersilakan paslon yang masih merasa keberatan atau tidak puas dengan pelaksanaan proses pilkada paling lambat tiga hari setelah penetapan penghitungan suara. KPU Kotim telah menerima form keberatan dari paslon Super dan Bercahaya yang tidak bersedia menandatangani lampiran model D-hasil kabupaten/kota.
”Kami siap menunggu apabila ada paslon yang keberatan dapat melaporkan gugatan paling lambat tiga hari setelah penetapan penghitungan suara," tandasnya. (ang/hgn/ign)