SAMPIT – Belum terlaksananya penertiban minuman keras di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ternyata disebabkan tak adanya alokasi anggaran untuk kegiatan tersebut. Meski demikian, Bupati Kotim Halikinnor tetap meminta jajaran terkait tetap turun meski dana pendukung nihil.
”Saya sudah panggil Kasatpol PP, karena instruksi saya sudah jelas beberapa waktu lalu. Saya katakan, meskipun anggaran tidak ada, tetap harus berjalan,” tegas Halikinnor, Senin (29/3).
Halikinnor menuturkan, kosongnya dana penertiban tersebut karena anggaran yang dipotong untuk penanganan Covid-19 di Kotim. Hal tersebut membuat ruang gerak jajarannya sangat terbatas. Namun, dia memerintahkan agar razia tetap dilakukan dalam pekan ini, mengingat saat ini sudah menjelang Ramadan.
Di sisi lain, Halikinnor meluruskan informasi mengenai penertiban yang disebut terganjal karena tak adanya regulasi. Menurutnya, terjadi misinformasi terkait hal itu. Penertiban bisa dilakukan karena Kotim telah memiliki Perda Miras.
”Kotim sudah ada perda miras. Kalaupun tidak ada perdanya, ada perundang-undangan yang lebih tinggi yang menyebutkan miras ilegal dan tidak berizin harus ditertibkan,” katanya.
Terpisah, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda) DPRD Kotim Handoyo J Wibowo mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengawasan Minuman Beralkohol harus dilaksanakan. Mengenai penertiban yang tak bisa dilakukan karena raperda ketertiban umum belum disahkan, dia menilai hal itu tak ada kaitannya.
”Apa hubungannya antara miras dengan Raperda Ketertiban Umum. Kita sudah ada Perda Miras tahun 2017. Regulasi itu mengatur secara lengkap dan tegas. Bisa dikatakan Perda Miras kita ini sifatnya sudah lex specialis dalam hukum,” ujarnya.
Handoyo justru mencurigai mengapa selama ini perda di tingkat eksekutif banyak yang mandul dan jalan di tempat. Menurutnya, hal itu lantaran produk hukum yang ada tidak pernah disampaikan kepada kepala daerah dan wakilnya. Seharusnya, pihak yang membidangi menyampaikan bahwa Kotim sudah memiliki regulasi dan perda dimaksud.
DPRD, tegas Handoyo, selalu sigap membahas dan menyelesaikan perda yang menjawab semua persoalan di tengah masyarakat. Salah satunya Perda Miras 2017 tersebut. ”Itulah mengapa selama ini saya katakan, perda itu mandul. Perdanya sudah ada, tinggal tindakan dari pemerintah saja lagi mau atau tidak melaksanakannya," tegasnya.
Lebih lanjut Handoyo mengatakan, dalam perda tersebut, miras golongan A dan B hanya bisa dijual di tempat tertentu, seperti hotel bintang empat, kafe, dan restoran. Di luar itu tidak diperbolehkan menjual.
Bagi yang menjual tidak sesuai perda, Handoyo menegaskan, hal itu harus ditertibkan instansi terkait. Apalagi saat ini penertiban miras sudah menjadi perbincangan di kalangan masyarakat.
”Satpol PP saja sudah cukup untuk bergerak. Kalau ada temuan di lapangan, silakan gandeng kepolisian untuk penyidiknya. Sekarang ini tinggal mau atau tidak. Tidak ada alasan perda ini dan itu. Tidak perlu lempar bola panas kesana-kemari,” tandasnya. (ang/ign)