PANGKALAN BANTENG – Meski bertahun-tahun menyetubuhi anaknya sendiri, MN (40) seolah tak menyesali perbuatannya. Dia bahkan mencari jalan keluar agar bebas dari tuntutan hukum. Predator seksual ini meminta damai dengan anaknya. Upaya itu dilakukan melalui istrinya, LA, yang juga ibu tiri korban.
Setelah Polsek Pangkalan Banteng resmi menetapkan MN sebagai tersangka, Sabtu (21/5) pagi, LA berusaha membujuk korban agar mencabut laporan pencabulan tersebut. LA datang ke Mapolsek Pangkalan Banteng, mengajak korban dan suaminya, AP, mencabut laporan kejahatan asusila itu.
”Ini anak saya (korban, Red) ingin mencabut laporan yang kemarin. Jadi, biar permasalahannya selesai di Polsek saja,” kata LA saat ditemui petugas SPKT Polsek Pangkalan Banteng.
LA menginginkan agar permasalahan tersebut diselesaikan dengan surat perjanjian bermaterai Rp 6.000. Isinya, tersangka tidak akan menganggu dan mengulangi perbuatannya. LA juga menjaminkan diri perbuatan suaminya tak akan terulang.
”Bagaimana pun juga, dia kan anak kandungnya. Jadi, kalau bisa selesai saja di tingkat Polsek. Saya siap menjaminkan diri kalau perbuatan itu sampai terulang,” katanya. (sla/ign)
Baca Juga: Bejat, Ayah Cabuli Putrinya, dari Bocah hingga Sudah Menikah