SAMPIT- Ryan Hidayat (30) warga Jalan Bukit Raya 5 Kelurahan Baamang Barat, karyawan PT Unity dilaporkan Addy Hermawan (40) Kepala Operasi Unity Cabang Sampit ke polisi.
Ryan dilaporkan atas tuduhan melakukan tindak pidana penggelapan yang cicilan nasabah sebesar Rp 19 juta yang tidak disetorkan kepada perusahaan tempatnya bekerja.
Pelaku rupanya sejak awal Maret 2016 sudah melakukan penagihan cicilan kredit para nasabah, namun olehnya tidak disetorkan ke perusahaan.
Aksi jahat pelaku terungkap setelah PT Unity melakukan audit keuangan dan pengecekan kepada nasabah. Dan para nasabah mengaku sudah menyetor uang cicilan mereka kepada pelaku.
“Berdasarkan informasi dari pelapor, setelah mengecek langsung kepada nasabah mengenai uang setoran, ternyata benar uang setoran tersebut belum disetorkan sehingga membuat kerugian perusahaan,” ujar Kasat Reskrim Polres Kotim Iptu Reza Pahmi, Selasa (31/5).
Pahmi menegaskan pihaknya telah menindak lanjuti laporan tersebut dan melakukan pencarian terhadap terlapor untuk dimintai keterangan mengenai uang perusahaan yang digelapkan.
“Pihak perusahaan saat ini berupaya mencari terlapor untuk dimintai pertanggungjawaban,” terangnya. (dc/fm)