SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Kamis, 09 Juni 2016 18:15
Proyek TNI Ini Terancam Gagal, Kenapa?
Ilustrasi (ISTIMEWA)

SAMPIT – Proyek infrastruktur oleh pemerintah yang dilaksanakan di kawasan hutan juga wajib mengikuti aturan. Pelepasan atau pinjam pakai kawasan hutan harus dilaksanakan sebelum proyek dikerjakan. Apabila diabaikan, pihak-pihak yang mengerjakan proyek itu bisa diproses hukum.

Untuk memastikan pelaksanaan program pemerintah dalam kegiatan Bhakti Karya TNI  terkait pembangunan jalan dari Desa Tumbang Tilap, Kecamatan Mentaya Hulu, menuju Desa Tumbang Panyahuan, Kecamatan Bukit Santuai, Dinas Kehutanan dan Perkebunan sudah mengirim surat ke Kejaksaan Negeri Sampit untuk meminta pendapat.

Ternyata, Kejari menegaskan harus tunduk dan patuh pada aturan. Artinya, kegiatan Bhakti TNI kemungkinan besar gagal apabila tak dilakukan pelepasan atau izin pinjam pakai.

”Kami telah mengirim surat meminta legal opinion kepada kejaksaan dan jawabannya harus ikut dalam aturan,” tegas Sanggul L Gaol kepada Radar Sampit , Rabu (8/6).

Sanggul mengatakan, rencana pembangunan jalan memang kebutuhan masyrakat. Namun, di satu sisi, aturan menegaskan ada proeses dan mekanisme yang harus diikuti, yakni pelepasan kawasan agar bisa digunakan untuk jalan. Dia tak mau ambil risiko untuk menabrak aturan dan ketentuan yang ujung-ujungnya bisa masuk ke ranah pidana.

Kalaupun nantinya ada permohonan pinjam pakai kawasan seluas 5 hektare kepada Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng, sesuai kewenangan pemprov, menurut Sanggul, persetujuan gubernur hanya akan menjadi salah satu pertimbangan bisa dikerjakannya pembukaan jalan.

Meskipun sumber dananya berasal dari hibah, pemkab harus berhati-hati menggolontorkan dana. Pasalnya, ketika mencairkan dana untuk pembangunan pada wilayah yang berstatus kawasan hutan, akan menyalahi aturan.

Mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2006 tentang Jalan, lebar jalan yang dibangun minimal enam meter, sehingga peluang untuk mempersempit lebar jalan agar tidak melanggar penggunaan kawasan hutan juga sulit dilakukan.

Pembukaan akses jalan darat melalui Program Karya Bhakti TNI dari Desa Tumbang Tilap ke Desa Penyahuan, Kecamatan Bukit Santuai, akan membuka akses sekitar 15 desa dan melalui lima desa sekitarnya. Namun, di areal yang direncanakan sepanjang 22,7 km itu, melewati kawasan hutan produksi (HP) dan hutan produksi yang bisa dikonversi (HPK) sepanjang 7,6 km dengan lebar 6,6 meter. (ang/ign)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers