SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Senin, 20 Juni 2016 17:04
Mobil Dihantam Truk BBM, Pak Haji Tewas di Depan Masjid
HANCUR: Mobila Avanza terlihat hancur usai dihantam truk tangki hingga menewaskan H Ahmad Hasan. (FOTO: DODI/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Kecelakaan maut merenggut nyawa H Ahmad Hasan (57), pedagang pakaian di Kota Palangka Raya. Mobil yang ditumpanginya, dihantam truk pengangkut bahan bakar minyak (BBM). Akibatnya, pria yang akrab disapa Pak Haji itu tewas seketika.

Kecelakaan itu terjadi tepat di Jalan Mahir Mahar, depan Masjid Kabul, Minggu (19/6). Diduga sopir truk BBM yang mengangkut 10 ribu liter solar itu sempat tertidur saat mengemudikan truk, sehingga mengambil jalur mobil Hasan.

Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli melalui Kasat Lantas  AKP Bowo Tri Handoko mengatakan, pengemudi truk BBM meluncur dari arah Banjarmasin menuju Palangka Raya dengan kecepatan tinggi. BBM itu rencananya akan dikirim ke Kotim. Saat itu sopir diduga mengantuk.

Dari arah Palangka Raya menuju Banjarmasin, mobil nomor polisi KH 1766 AT yang dikemudikan Aswandi Sukur. Mobil itu ditumpangi Hasan, Siti Hamidah, dan Muhammad Ali.

Saat melintas di Jalan Mahir Mahar, truk tiba-tiba mengambil jalur kanan. Sopir mobil yang melihat gelagat tak baik itu berusaha menghindar. Namun, karena jarak sudah dekat, tabrakan tak bisa dihindari.

Kerasnya hantaman membuat kepala Hasan menghantam kaca mobil hingga menyebabkannya luka parah. Hasan yang duduk di belakang sopir itu, langsung tewas di lokasi kejadian.

---------- SPLIT TEXT ----------

”Sopir mengambil jalur lawan hingga satu meter lebih. Sopir (truk BBM) mengantuk dan tertidur saat menyetir dan sekarang diamankan di rutan,” kata Bowo.

Jenazah Hasan telah dibawa ke kampung halamannya di Banjarmasin, sedangkan sopir truk dan kendaraannya diamankan di Polres Palangka Raya. Sopir avanza Aswandi Sukur dan penumpang lainnya masih dalam perawatan di IGD Doris Slyvanus Palangka Raya. Mobil yang dihantam truk itu rusak parah di bagian depan.

Menurut Bowo, sopir truk belum bisa dimintai keterangan karena masih syok. Sopir tersebut bakal dibidik Pasal 310 Ayat 3 dan 4  UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan. Ancamannya pidana 10 tahun penjara.

”Truk tangki milik PT Global Armada  Borneo. Bagian depan penyok dan sudah diamankan, sementara mobil dalam kondisi parah di bagian depan dengan kaca pecah,” kata Bowo.

Bowo berharap kejadian itu tak terulang lagi. Pengendara diminta tidak memaksakan diri mengendarai mobil atau motor dalam keadaan mengantuk. ”Jangan bawa kendaraan saat mengantuk, risiko kecelakaan sangat besar,” tegasnya. (daq/ign)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers