SAMPIT – Kebijakan Bupati Kotim Supian Hadi yang melarang pasar dadakan beroperasi terus menuai reaksi. Kebijakan tersebut dinilai tak prorakyat. Bahkan melanggar undang-undang. Pemkab dianggap menutup peluang mata pencaharian masyarakat.
Hal tersebut diungkapkan pengamat hukum dan politik di Kotim Sugi Santosa, Senin (27/6). ”Kita tidak ingin penggusuran itu dilakukan, menggusur sama saja melarang orang makan,” katanya.
Menurut Sugi, harusnya Bupati memberikan solusi. Keberadaan pedagang pasar dadakan justru sebagai salah satu upaya mengembangkan perekonomian kalangan pengusaha tingkat kecil menengah di Kotim. Selain itu, bisa menjadi pintu untuk PAD Kotim. Retribusi pasar bisa dipungut di situ.
”Bupati tidak sesuai dengan omongannya. Sebelumnya dia bilang perekonomian Kotim lagi lesu dan dia ingin terus mendorongnya, tapi kenapa malah pasar dadakan yang digusur,” tegas Sugi.
Apabila rakyat, terutama pedagang, tidak terima dengan penggusuran itu, Sugi bersama sejumlah lembaga masyarakat di Kotim mengaku siap berada di belakang mereka untuk melawan kebijakan Bupati tersebut. ”Harusnya pedagang dadakan diberi pembinaan, bukan dibinasakan seperti itu,” katanya.
Langkah Supian Hadi dinilai tidak menunjukkan sikap pemerintahan yang prorakyat. Dia mengharapkan jangan sampai ada penggusuran yang nantinya justru merugikan masyarakat kecil.
”Keberadaan pasar dadakan selama ini kita melihat sangat diharapkan oleh kalangan masyarakat, buktinya antusias warga sangat besar sekali,” tandasnya. (co/ign)