PALANGKA RAYA – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kalteng disengketakan ke Komisi Informasi (KI) Kalteng oleh Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Koordinator Kalteng. Sidang sengketa informasi ini dipimpin langsung oleh komisioner KI Kalteng Sugeng Riyadi selaku mediator.
Adapun pemohon yang dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris GNPK Keni, menganggap Disdik Kalteng tidak memberikan keterbukaan informasi terkait laporan pertanggungjawaban dana hibah tahun 2014 senilai Rp 23 miliar yang berasal dari APBD Kalteng.
“Tujuan pihaknya meminta laporan pertanggungjawaban tersebut untuk melihat item-item atau kegiatan apa saja yang dikerjakan Disdik dengan dana sebesar itu,” katanya saat diwawancarai usai sidang, Rabu (13/7).
Ia mengatakan, adanya kegiatan pasti ada laporan pertanggungjawabannya, apalagi kegiatan yang dimaksud mengggunakan APBD. Namun, Disdik sendiri terlambat menyampaikan informasi yang ingin pihaknya peroleh. Hal inilah yang kemudian membuat GNPK melakukan gugatan ke KI.
“Yang kita tahu itu cuma nilai dana hibahnya yang Rp 23 miliar itu saja. Tapi apa-apa saja item yang dikerjakan kami tidak tahu. Nah laporan ini yang kami mintan sehingga kami tahu apa saja yang dikerjakan,” terangnya.
Saat ditanya apakah ada indikasi penyimpangan penggunaan anggaran sehingga membuat pihaknya meminta laporan pertanggungjawaban tersebut, dia tidak berani memastikan akan hal itu. Namun, yang pasti tujuan meminta laporan pertanggungjawaban dimaksud untuk memastikan tepat atau tidaknya penggunan dana hibah dari APBD itu.
“Sebagai alat kontrol sosial, kita tidak mau langsung menvonis bahwa ada penyimpangan. Yang jelas kita minta dulu laporannya. Yang menyangkut temuan kerugian negara kita tidak berani langsung menuduh. Lebih rincinya cuma laporan pertanggungjawaban ini yang diminta,” katanya.
Sementara itu Kepala Disdik Kalteng Damber Liwan selaku termohon menuturkan bahwa pihaknya bukan tidak ingin memberikan informasi yang diminta oleh pemohon. Hanya saja data yang diminta oleh pemohon ada beberapa yang tidak jelas.
“Intinya disitu saja, karena beberapa permintaan belum jelas. Kami bukannya tidak bisa memberikan, tapi karena ada perangkat regulasi yang mengatur, jadi harus diikuti dan apa yang diminta harus jelas,” ucapnya.
Terkait keterbukaan informasi, Damber mengakui pihaknya tidak pernah tertutup sema sekali, asalkan kejelasan tujuannya harus jelas dan rincian data yang diminta pun juga demikian.
“Undang-undang mengatur untuk terbuka informasi terhadap publik, dan kami tahu itu. Kami siap memberikan informasi yang diminta, asalkan regulasinya tepat,” pungkas Damber. (sho/vin)