PALANGKA RAYA – Bandju T Manko, tersangka dugaan korupsi dum mobil di Barito Timur, mengugat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melalui kuasa hukumnya Labih Marat Binti di Pengadilan Tatas Usaha Negara Palangka Raya. Laporan LHP BPKP Kanwil Kalteng dinilai tidak sah. Apalagi dijadikan dasar menetapkan Bandju sebagai tersangka.
Penggugat menyampaikan replik (jawaban penuntut) kepada Majelis Hakim PTUN. Bahwa penjualan 44 unit kendaraan roda empat milik Kabupaten Barito Timur dengan mekanisme lelang terbatas sudah dilaksanakan sesuai ketentuan 79 ayat ( 1 dan 2 ) Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Labih Marat Binti mengatakan berawal dari dipanggilnya empat orang PNS Staf pada DPPKA Kabupaten Barito Timur yang salah seorang adalah Kepala Seksi Penilaian dan Penghapusan Barang Milik Daerah dan juga Anggota Panitia Penjualan/Lelang Terbatas Barang Milik Daerah Kabupaten Barito Timur berdasarkan Surat Keterangan Bupati Barito Timur.
Surat itu, terang Labih, bernomor 290 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Panitia Penjualan/Lelang Terbatas Barang Milik Daerah Kabupaten Bartim oleh Bupati Bartim Ampera Y Mebas yang menanyakan kenapa penjualan 44 unit kendaraan roda empat milik Kabupaten Barito Timur pada Tahun 2012 dilakukan dengan mekanisme lelang terbatas.
Menurut Bupati, dikatakan Labih, seharusnya dilakukan dengan mekanisme lelang umum seperti di Kabupaten Tabalong.
Labih menjelaskan selama persidangan, penggugat menemukan fakta jika LHPKKN yang diterbitkan oleh BPKP/tergugat tidak memuat pernyataan bahwa audit investigatif telah dilaksanakan sesuai standar audit. Sebagaimana dimaksud dalam Standar Audit APIP Angka 7200 (4) tertang Isi Laporan yang menyebutkan pernyataan bahwa audit perhitungan kerugian keuangan negara telah dilaksanakan sesuai standar audit.
”Saya tegaskan tergugat juga tidak pernah bertemu dengan auditor, karenanya LHPKKN yang diterbitkan tergugat juga tidak memenuhi Standar Audit APIP Angka 7400 tentang Pembicaraan Akhir dengan Auditi. Auditor harus meminta tanggapan terhadap hasil audit,” tegasnya.
Ia menjelaskan tanggapan atau pendapat tersebut harus dikemukakan pada saat melakukan pembicaraan akhir dengan auditi. Salah satu cara yang paling efektif untuk memastikan bahwa suatu laporan hasil audit dipandang adil, lengkap, dan objektif adalah adanya peninjauan dan tanggapan dari pejabat yang bertanggung jawab. Sehingga dapat diperoleh suatu laporan yang tidak hanya mengemukakan kesimpulan auditor saja. Melainkan memuat pendapat pejabat yang bertanggung jawab tersebut.
Apabila tanggapan dari auditor bertentangan, lanjutnya, dengan kesimpulan dalam laporan hasil audit dan menurut pendapat auditor tanggapan tersebut tidak benar, maka auditor harus menyampaikan ketidaksetujuannya atas tanggapan tersebut beserta alasannya secara seimbang dan objektif. Sebaliknya, auditor harus memperbaiki laporannya, apabila auditor berpendapat bahwa tanggapan tersebut benar.
---------- SPLIT TEXT ----------
Sekadar diketahui, Kepolisian Resor Barito Timur menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dum fiktif mobil dinas sebanyak 44 unit tahun anggaran 2012 di jajaran pemerintah kabupaten setempat.
Polisi menduga tersangka melakukan pelanggaran yakni Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Junto Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dikenakan ancaman pidana minimal empat tahun dan maksimal dua puluh tahun, dengan denda minimal Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Pelaksanaan dum tersebut selayaknya menurut kepolisian, dilaksanakan secara terbatas. Namun ternyata sama sekali tidak dilaksanakan. Sehingga dianggap menyalahi pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah.
Dari perkara itu, tiga orang ditetapkan tersangka mereka berinisial RM, TM, dan ZL yang saat itu menjabat sebagai kepala dinas, kepala bagian serta kepala seksi di Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bartim.
Dugaan perkara ini terjadi selang waktu Januari - Juli 2012 yang awal mulanya bermuara dari Laporan Polisi Nomor : LP/46/V/2014/Kalteng/Res Bartim tanggal 23 Mei 2014 lalu. (daq/oes)