PALANGKA RAYA – Pelarian Muhammad Adam alias Adam (45), warga Tenggarong, berakhir. Buronan Polda Kalimantan Barat ini diringkus anggota Ditreskimum Polda Kalteng. Dia dibekuk di Jalan Pantung, Palangka Raya, Jumat (15/7).
Direskimum Polda Kalteng Kombes Pol Gusde Wardana mengatakan, tersangka melakukan penipuan kepada Rahman Hasan, warga Sungai Limau, Kalbar hingga menderita kerugian sebesar Rp 92 juta. Korban menjanjikan bisa meloloskan dalam penerimaan anggota polisi. ”Dalam beraksi selalu mengaku anggota BNN dan wartawan," ungkapnya, Sabtu (16/7).
Gusde menjelaskan, tersangka menjanjikan korban bisa menjadi anggota polisi. Awalnya korban tak percaya, tetapi setelah dibujuk, korban akhirnya luluh. Pada 13 April 2016 lalu, keduanye bertemu dan mereka berangkat ke Jakarta bersama salah seorang rekan tersangka.
Sampai di Jakarta, lanjut Gusde, korban dipertemukan Adam pada seseorang yang mengaku pejabat tinggi di Markas Besar Polisi Republik Indonesia berpangkat bintang dua di sebuah restoran. Dari pertemuan itu, korban tambah percaya hingga memberikan uang tunai sebesar Rp 7,3 Juta sebagai uang tanda jadi.
Setoran uang itu berlanjut. Pada 21 April, tersangka kembali menerima uang sebesar Rp 65 juta. Selanjutnya, 22 April kembali ditransfer hingga totalnya mencapai Rp 92 juta. ”Kedok pelaku akhirnya terbongkar dan korban melapor ke polisi," katanya.
Gusde menambahkan, tertangkapnya tersangka setelah jajarannya mendapatkan informasi pelaku berada di Palangka Raya dan berencana kembali melancarkan aksinya. ”Tersangka ditangkap bersama barang bukti berupa kartu pers, buku tabungan, kamera, dan dua buah tas,” katanya.
Sementara itu, Kabagbin Ops Polda Kalbar AKBP Denis Agus Sunandar mengatakan, tersangka merupakan buronan Poda Kalbar sejak April lalu dengan sangkaan tindak pidana penipuan bermodus penerimaan polisi. ”Korban merugi Rp 92 juta, karena LP di Kalbar maka tersangka dibawa ke Polda Kalbar. Kita juga akan melakukan penyelidikan, apakah tersangka lain dalam tindak pidana ini,” katanya. (daq/ign)