PALANGKA RAYA- RSUD Doris Sylvanus mengaku tak tinggal diam terhadap penyakit yang diderita Lamuel (2). Pihak rumah sakit sudah melakukan berbagai upaya. Termasuk dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang dua kali mendatangi keluarga Lamuel.
Humas RSUD Doris Sylvanus dokter Theodorus Sapta Atmadja mengatakan, kunjungan ke rumah Lamuel hanya mengupayakan agar balita itu bisa kembali dibawa ke rumah sakit dan dilanjutkan pengobatannya.
Menurut Theodorus, kunjungan pertama dilakukan pada 28 Juni lalu oleh lima dokter dari IDI Kalteng di rumah kerabat Lamuel di Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut km 13. Mereka berniat menjemput Lamuel.
”Tidak ada penolakan dari pihak keluarga. Tapi, entah kenapa keluarga Lamuel meminta waktu memikirkan apakah mau melanjutkan pengobatan atau tidak. Karena itu keputusan keluarga Lamuel, dokter yang datang jelas tidak bisa tidak mungkin memaksa,” kata Theodorus, pekan ini.
Selanjutnya, pada 1 Juli, tim dokter kembali mengunjungi Lamuel. Kali ini ke Desa Bereng Jun. Niatnya untuk membujuk orangtua Lamuel, Norwani dan Geni, agar mau melanjutkan pengobatan anaknya. Namun, hasilnya sama. Mereka meminta waktu lagi untuk melanjutkan pengobatan balita malang itu.
Menurut Theodorus, Lamuel memang tidak dijanjikan akan sembuh, karena dokter hanya membantu prosesnya. ”Urusan kesembuhan dan lain sebagainya, itu urusan Tuhan. Mohon dicatat, dokter tidak pernah menjanjikan orang sembuh,” tegasnya.
---------- SPLIT TEXT ----------
Theo juga membantah tudingan bahwa ada pihak-pihak yang berupaya mempersulit proses pengobatan Lamuel setelah adanya laporan dugaan malapraktik ke Polres Palangka Raya. Sebaliknya, pihaknya berupaya membantu.
”Kalau soal biaya, di Doris saya berani jamin, tidak akan ada biaya. Kami akan bertanggung jawab. Yang kita pikirkan itu dari segi anak ini. Masa kita mau pasrah,” tuturnya.
Enggan Turut Campur
Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) enggan terlibat dalam masalah itu. Kepala Dinkes Kalteng Suprastija Budi beralasan, urusan tersebut sudah masuk ranah rumah sakit.
Terkait kewenangan Dinkes melakukan evaluasi pelayanan rumah sakit, khususnya apabila adanya keluhan semacam itu, dia menjelaskan, ada protapnya. Tidak ada alasan langung memvonis pelayanan rumah sakit harus dievaluasi.
”Kita tidak boleh sembarangan kok. Semua ada aturannya. Meski ada keluhan kaya gitu, Dinkes tidak boleh langsung vonis,” tegas Suprastija Budi.
Dia yakin pihak rumah sakit tidak mempersulit keluarga Lamuel saat berobat, lebih-lebih menolak. Dia berharap keluarga Lamuel dan rumah sakit bisa menemukan jalan keluar terbaik dalam masalah itu dan Lamuel bisa kembali sehat. (sho/ign)