SAMPIT- Alifia Gendis Agustien (9) dan Aditia Resky Muhammad (5), dua bocah bersaudara meninggal dunia itu ternyata ditabrak oleh mobil operasional milik perusahaan perkebunan yang kebetulan berkantor di Jalan Tidar tersebut. Kini sopir maut tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kecelakaan itu berawal ketika mobil yang dikemudikan Salomo (26) dengan membawa dua penumpang datang dari arah Bundaran Tidar. Mobil tersebut berselisihan dengan truk tangki, sehingga tidak melihat kakak beradik itu di sisi kanan jalan. Di saat bersamaan, setelah truk melintas dua bocah itu menyeberang jalan. Mobil yang dikemudikan Salomo tidak bisa menghindar. Kecelakaan pun terjadi.
”Sopir mobil sudah kita amankan, saat ini masih dalam penyelidika,” terang Kasat Lantas Polres Kotim AKP Boni Ariefianto, Jumat (16/9). Kini mobil tersebut diamankan petugas ke Satlantas Polres Kotim.
Dikatakan Boni, kecepatan mobil tersebut sekitar 40-60 kilometer per jam. Ditegaskannya kendaraan yang melintas jalan padat dengan permukiman warga dilarang melaju dengan kecepatan tinggi.
”Di jalan perkotaan saja maksimal 40 kilometer per jam, apalagi di jalan perumahan (Tidar) itu. Harus pelan-pelan. Dalam kejadian ini hanya dua anak yang menjadi korban. Sementara sopir mobil dan dua penumpangnya selamat,” tutupnya.
BACA JUGA: Kaka Beradik Tewas Disambar Mobil.(mir/oes)