SAMPIT – PT Pelindo III (Persero) Cabang Sampit sebagai leader konsorsium pengerjaan Jalan HM Arsyad, Bagendang-Sampit akhirnya angkat bicara terkait kondisi jalan yang terus dikeluhkan pengguna jalan.
General Manager PT Pelindo III Sampit Agus Dwi Wahyono mengatakan, pihaknya tidak memiliki wewenang untuk memaksa dan memberikan sanksi kepada anggota konsorsium yang tidak melaksanakan kesepakatan dalam perjanjian.
“Hal tersebut mutlak wewenang Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah,” ungkapnya, Sabtu (19/11).
Agus menambahkan, Pelindo yang ditunjuk sebagai leader konsorsium hanya untuk menghimpun dana dan melaporkan kegiatan baik laporan keuangan maupun progress pekerjaan kepada Pemprov.
Pernyataan tersebut tertuang dalam perjanjian kerja sama pembentukan konsorsium, peningkatan Jalan Sampit-Bagendang. Penangan jalan tahap satu sudah terlaksana sepanjang 3.345 meter.
Sisanya sepanjang 273 meter, tidak jauh dari Pelabuhan Bagendang. Dana yang diperlukan sekitar Rp2,5 miliar untuk pengerjaan struktur atas dan bawah. Namun, dalam pengerjaannya disepakati bahwa konsorsium hanya mengerjakan struktur atas (rigid dan aspal) bukan struktur bawah (lapis pondasi bawah). “Selanjutnya kewenangan provinsi,” ujarnya yang dituangkan dalam press release yang diterima Radar Sampit.
Jadi, jalan sepanjang 273 meter yang belum diperbaiki, masih menunggu tindak lanjut dari Pemprov terhadap anggota konsorsium yang belum menyetorkan dana sesuai kesepakatan dalam Memorandum of Understanding (MoU).
Diketahui, jalan disekitar Pelindo III Bagendang sudah sangat mengganggu pengendara yang melintas terutama kendaraan bertonase besar. Sepekan ini, sejumlah truk terguling lantaran lubang di aspal kian dalam dan tertutup oleh genangan air.
Sebelumnya, sempat dibeberkan oleh Dinas PU Kotim dan Camat Mentaya Hilir Utara bahwa dana yang terkumpul Rp1,1 miliar lebih. Namun, memang diyakini kurang untuk menangani perbaikan jalan tersebut. (ara/fin)